
Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Pangan menetapkan neraca garam untuk industri Chlor-Alkali Plant (CAP) tahun 2026 sebesar 1,18 juta ton, guna menjamin pasokan bagi industri pengguna dan mengurangi ketergantungan impor.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat koordinasi nasional di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Garam CAP untuk Industri Strategis, Impor Garam Non-CAP Dibatasi
Garam CAP merupakan garam industri yang digunakan oleh sektor berat seperti petrokimia, pulp dan kertas, serta farmasi.
Sementara itu, garam non-CAP seperti garam aneka pangan dan farmasi hanya dapat diimpor dalam kondisi tertentu apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi.
Pemerintah menegaskan bahwa pembukaan impor garam non-CAP akan dilakukan dengan sangat selektif melalui mekanisme rapat koordinasi nasional lintas sektor.
Swasembada Garam Jadi Target Nasional Mulai 2027
Kebijakan neraca garam CAP 2026 menjadi bagian dari strategi menuju swasembada garam nasional yang ditargetkan tercapai pada tahun 2027.
Setelah 2027, pemerintah menargetkan tidak lagi melakukan impor garam, kecuali jika terjadi situasi luar biasa seperti gagal panen, bencana, atau kebutuhan mendesak lainnya (force majeure).
Kemenko Pangan menekankan bahwa penetapan neraca ini bertujuan memberikan kepastian pasokan bagi industri, sekaligus memperkuat basis produksi garam dalam negeri agar lebih mandiri dan berdaya saing.
- Penulis :
- Gerry Eka







