
Pantau - Kebijakan Golden Shakehand (GSH) atau pensiun dini yang diterapkan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dinilai sebagai bentuk apresiasi perusahaan kepada karyawan sekaligus strategi modern dalam manajemen sumber daya manusia.
GSH sebagai Strategi Transformasi dan Apresiasi Karyawan
Pakar human capital, Arif Murti Rozamuri, menegaskan bahwa kebijakan GSH bukan bentuk pemutusan hubungan kerja massal seperti yang sering terjadi pada perusahaan yang mengalami krisis.
"Konsep itulah, yang membedakan antara GSH sebagaimana diterapkan Krakatau Steel dan PHK massal pada umumnya. PHK massal biasanya dilakukan oleh perusahaan yang sedang diambang pailit, sementara GSH justru diterapkan perusahaan untuk bertransformasi dan restrukturisasi demi meningkatkan performa perusahaan," ungkapnya.
Menurut Arif, GSH mencerminkan tanggung jawab moral dan profesionalisme perusahaan terhadap karyawannya.
Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah elegan dan bertanggung jawab karena tidak hanya memberikan dana, tetapi juga mendampingi karyawan dalam transisi karier.
"Ini adalah bentuk nyata GSH, bahwa Krakatau Steel mendukung penuh transisi karir," ia menambahkan.
Krakatau Steel bahkan menyediakan konsultan keuangan independen untuk memberi saran investasi profesional dan membantu pengelolaan dana pensiun secara bijak dan berjangka panjang.
Penataan Ulang Organisasi dan Peluang Re-Hiring
GSH juga menjadi bagian dari strategi penataan ulang fundamental perusahaan demi keberlanjutan jangka panjang.
Tujuannya antara lain adalah melakukan rightsizing organisasi, mengevaluasi kembali fungsi-fungsi organisasi, dan menyelaraskan struktur SDM dengan kebutuhan operasional inti.
Jika nantinya perusahaan mendapatkan mitra strategis, investor baru, atau mengoperasikan kembali aset seperti Blast Furnace, maka rekrutmen ulang terhadap penerima GSH tetap terbuka.
Langkah restrukturisasi ini turut mencakup sinergi dan optimalisasi melalui merger serta konsolidasi unit usaha seperti Hot Strip Mill (HSM) dan Cold Rolling Mill (CRM).
Arif menilai bahwa bila kemudian posisi yang ditinggalkan diisi oleh tenaga profesional, itu merupakan bagian dari percepatan pengembangan perusahaan.
- Penulis :
- Gerry Eka







