Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Cirebon Tangani 1.976 Konsultasi Jasa Keuangan Sepanjang 2025, Fokus Waspadai Modus Penipuan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

OJK Cirebon Tangani 1.976 Konsultasi Jasa Keuangan Sepanjang 2025, Fokus Waspadai Modus Penipuan
Foto: (Sumber: Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib (tengah) saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-OJK Cirebon.)

Pantau - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, mencatat telah melayani sebanyak 1.976 konsultasi dan pengaduan dari masyarakat sepanjang tahun 2025.

Mayoritas laporan tersebut berkaitan dengan sektor jasa keuangan, termasuk 343 kasus yang terkait dugaan penipuan dan kejahatan keuangan.

"Sebagian dari pengaduan itu merupakan konsultasi dan pengaduan terkait adanya penipuan dan kejahatan di bidang keuangan," kata Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib.

Edukasi Keuangan Diperluas di Wilayah Ciayumajakuning

Pada tahun 2026, OJK Cirebon akan mengintensifkan edukasi keuangan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).

Edukasi ini menjadi penting karena masa liburan dan pergantian tahun kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan berbagai modus penipuan.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan instan dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama informasi terkait rekening, PIN, kode OTP, kata sandi, dan data transaksi digital.

"OJK Cirebon mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi, termasuk data perbankan serta transaksi keuangan digital," ujar Agus.

Waspadai Modus Penipuan yang Kian Beragam

OJK mencermati sejumlah modus penipuan yang marak terjadi di tengah masyarakat, antara lain:

Investasi bodong dan money game

Tantangan berhadiah dan reward fiktif

Social engineering dengan menyamar sebagai petugas resmi

Penipuan belanja daring dan toko fiktif

Undian serta hadiah palsu

Lowongan kerja palsu yang meminta biaya pendaftaran

Penggunaan QRIS palsu di tempat umum

Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap love scam melalui media sosial dan aplikasi pesan, serta phishing melalui tautan, email, atau pesan singkat yang menyerupai institusi resmi.

OJK menekankan pentingnya menerapkan prinsip 2L — legal dan logis — sebelum menerima tawaran investasi atau melakukan transaksi keuangan.

Produk dan pelaku usaha keuangan harus dipastikan terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Tawaran keuntungan juga harus masuk akal, dan tidak menjanjikan hasil pasti dalam waktu singkat.

"Kami mengajak masyarakat, segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan atau kejahatan keuangan melalui kanal resmi OJK," ucap Agus Muntholib.

Penulis :
Gerry Eka