
Pantau - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, mencatat telah melayani sebanyak 1.976 konsultasi dan pengaduan dari masyarakat sepanjang tahun 2025.
Mayoritas laporan tersebut berkaitan dengan sektor jasa keuangan, termasuk 343 kasus yang terkait dugaan penipuan dan kejahatan keuangan.
"Sebagian dari pengaduan itu merupakan konsultasi dan pengaduan terkait adanya penipuan dan kejahatan di bidang keuangan," kata Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib.
Edukasi Keuangan Diperluas di Wilayah Ciayumajakuning
Pada tahun 2026, OJK Cirebon akan mengintensifkan edukasi keuangan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).
Edukasi ini menjadi penting karena masa liburan dan pergantian tahun kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan berbagai modus penipuan.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan instan dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama informasi terkait rekening, PIN, kode OTP, kata sandi, dan data transaksi digital.
"OJK Cirebon mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi, termasuk data perbankan serta transaksi keuangan digital," ujar Agus.
Waspadai Modus Penipuan yang Kian Beragam
OJK mencermati sejumlah modus penipuan yang marak terjadi di tengah masyarakat, antara lain:
Investasi bodong dan money game
Tantangan berhadiah dan reward fiktif
Social engineering dengan menyamar sebagai petugas resmi
Penipuan belanja daring dan toko fiktif
Undian serta hadiah palsu
Lowongan kerja palsu yang meminta biaya pendaftaran
Penggunaan QRIS palsu di tempat umum
Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap love scam melalui media sosial dan aplikasi pesan, serta phishing melalui tautan, email, atau pesan singkat yang menyerupai institusi resmi.
OJK menekankan pentingnya menerapkan prinsip 2L — legal dan logis — sebelum menerima tawaran investasi atau melakukan transaksi keuangan.
Produk dan pelaku usaha keuangan harus dipastikan terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Tawaran keuntungan juga harus masuk akal, dan tidak menjanjikan hasil pasti dalam waktu singkat.
"Kami mengajak masyarakat, segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan atau kejahatan keuangan melalui kanal resmi OJK," ucap Agus Muntholib.
- Penulis :
- Gerry Eka








