Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

BPJPH Rilis Kriteria Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026 untuk UMK, Simak Syarat Lengkapnya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPJPH Rilis Kriteria Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026 untuk UMK, Simak Syarat Lengkapnya
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Logo produk halal di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (16/2/2024). ANTARA/Harianto)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan kriteria bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin mengikuti program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK Berdasarkan Pernyataan Halal (self declare).

Syarat dan Kriteria UMK Peserta SEHATI 2026

UMK yang ingin mengikuti program SEHATI 2026 harus memenuhi sejumlah kriteria administratif, teknis, dan proses produksi.

Berikut syarat lengkapnya:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala UMK.
  • Menggunakan bahan baku yang telah dipastikan kehalalannya.
  • Proses produksi bersifat sederhana dan kehalalannya terjamin.
  • Tidak menggunakan bahan atau proses produk halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram.
  • Hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  • Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.
  • Tempat, lokasi, dan alat PPH harus terpisah dari tempat, lokasi, dan alat proses produk tidak halal.
  • Produk yang diajukan berupa barang dan termasuk kategori self declare sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025.
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya, sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.

Produk tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali dari rumah potong hewan atau unggas bersertifikat halal.

Jika menggunakan daging giling, wajib memakai jasa penggilingan bersertifikat halal atau menggiling sendiri dengan tetap memenuhi kriteria halal.

Menggunakan peralatan produksi teknologi sederhana, manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan, bukan industri skala pabrik).

Pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak memakai lebih dari satu metode pengawetan.

Persyaratan Dokumen Wajib Diunggah ke SIHALAL

Selain memenuhi kriteria di atas, pelaku UMK juga harus bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal secara online melalui aplikasi SIHALAL.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal
  • Surat pernyataan self declare mandiri
  • Akad atau ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan
  • Memiliki Penyelia Halal
  • Daftar bahan yang digunakan
  • Proses pengolahan produk halal
  • Nama dan foto produk
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Program SEHATI merupakan salah satu upaya BPJPH untuk mempermudah pelaku UMK memperoleh sertifikasi halal tanpa dipungut biaya, sekaligus memperluas jaminan produk halal di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan