Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Berlakukan Bea Masuk Pengamanan Impor Kain Tenunan Kapas Mulai Januari 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Berlakukan Bea Masuk Pengamanan Impor Kain Tenunan Kapas Mulai Januari 2026
Foto: (Sumber: Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik garmen di Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (15/1/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Pantau - Pemerintah menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk kain tenunan dari kapas untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Kementerian Perdagangan yang dikutip di Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2026.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Julia Gustaria Silalahi menyatakan hasil penyelidikan menunjukkan industri dalam negeri mengalami kerugian serius akibat peningkatan impor produk sejenis.

"Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2029," ungkapnya.

Bea masuk tindakan pengamanan merupakan pungutan negara yang diterapkan untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius pada industri dalam negeri akibat lonjakan impor.

"Tujuan pengenaan BMTP yaitu agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan," kata Julia Gustaria Silalahi.

Penetapan BMTP tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 31 Desember 2025.

Peraturan tersebut mengatur pengenaan BMTP atas impor kain tenunan dari kapas yang mencakup 16 nomor Harmonized System delapan digit berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia tahun 2022.

Kebijakan BMTP mulai berlaku pada 10 Januari 2026 dengan tarif tahun pertama sebesar Rp3.000 hingga Rp3.300 per meter.

Pada tahun kedua yang berlaku 10 Januari 2027 hingga 9 Januari 2028, tarif BMTP ditetapkan sebesar Rp2.800 hingga Rp3.100 per meter.

Sementara pada tahun ketiga yang berlaku 10 Januari 2028 hingga 9 Januari 2029, tarif BMTP ditetapkan sebesar Rp2.600 hingga Rp2.900 per meter.

Penyelidikan kebijakan ini dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia yang menunjukkan penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, serta kerugian finansial industri.

Ketua Komite Regulasi Asosiasi Pertekstilan Indonesia Andrew Purnama menilai kebijakan tersebut tepat untuk menjaga keseimbangan pasar dan memberi ruang penyesuaian bagi industri nasional.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia juga mendorong evaluasi kebijakan secara periodik berbasis data perdagangan dan dinamika pasar.

Penulis :
Ahmad Yusuf