
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah menerima sebanyak 67.769 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 8 Januari 2026.
Sekitar 66.000 SPT yang masuk berstatus nihil, sementara 1.011 SPT tercatat berstatus kurang bayar dengan nilai mencapai Rp57,8 miliar.
Sebanyak 670 SPT lainnya tercatat lebih bayar dengan nilai pengembalian sebesar Rp2,7 miliar.
Data tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Kamis.
Strategi Pengamanan Setoran Pajak Januari 2026
Untuk menjaga setoran pajak di awal tahun, DJP menguatkan strategi berbasis sistem dan pengawasan yang lebih ketat.
Salah satunya melalui penguatan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), yang memanfaatkan semakin luasnya basis data perpajakan.
Selain itu, DJP mengoptimalkan interoperabilitas data dengan kementerian dan lembaga lain.
Termasuk kerja sama dengan unit-unit di lingkungan Kementerian Keuangan dan otoritas di luar negeri, seluruh pertukaran data ini diintegrasikan ke dalam sistem Coretax.
"Tentu attach ke dalam sistem, kita attach ke sistem Coretax kami," ungkap Bimo.
DJP juga melanjutkan strategi penegakan hukum dengan pendekatan multi-pintu (multi door approach).
Strategi tersebut dirancang untuk memberikan efek jera sekaligus menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi para wajib pajak.
Kinerja Penerimaan Pajak dan Target APBN 2026
Dari sisi kinerja penerimaan, sebanyak 117 dari total 352 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dilaporkan telah mencapai 100 persen target penerimaan.
Bahkan, sebagian KPP disebut telah melampaui target yang telah ditetapkan.
Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.153 triliun.
Dari jumlah tersebut, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp2.693 triliun.
- Penulis :
- Leon Weldrick








