Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

OTT KPK di Sektor Pajak Jadi Ujian Integritas dan Momentum Pembenahan DJP

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

OTT KPK di Sektor Pajak Jadi Ujian Integritas dan Momentum Pembenahan DJP
Foto: (Sumber: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper saat menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). Dalam penggeledehan tersebut KPK mengamankan empat koper terkait pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/tom.)

Pantau - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 10 Januari 2026 yang melibatkan oknum pegawai pajak, wajib pajak, dan konsultan pajak kembali menyorot sektor perpajakan sebagai titik paling sensitif dalam relasi negara dan warga.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak yang memicu perhatian luas publik.

Peristiwa ini menegaskan bahwa pajak tidak hanya dipandang sebagai komponen penerimaan negara, tetapi juga simbol keadilan, kepercayaan, dan keberpihakan negara.

Setiap dugaan penyimpangan di sektor pajak hampir selalu memicu resonansi luas dan reaksi emosional masyarakat.

OTT tersebut tidak dipahami semata sebagai kelalaian institusional Direktorat Jenderal Pajak.

Respons DJP yang cepat, tegas, dan terbuka dinilai menunjukkan upaya menjaga muruah serta kredibilitas institusi.

DJP menyatakan dukungan terhadap pencabutan izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus tersebut.

DJP juga menonaktifkan pegawai yang diduga terkait sebagai bagian dari proses penegakan disiplin.

Langkah tersebut mencerminkan komitmen DJP terhadap integritas dan kelanjutan reformasi perpajakan.

OTT KPK dinilai menjadi ujian berat bagi institusi publik, khususnya DJP yang memiliki kewenangan besar dan ribuan pegawai.

Fokus utama dalam ujian tersebut adalah bagaimana organisasi merespons kesalahan, bukan semata-mata pada siapa yang bersalah.

Sikap defensif dan tertutup dinilai berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik.

Dukungan DJP terhadap pencabutan izin konsultan pajak menunjukkan kesadaran bahwa integritas bersifat sistemik.

Ekosistem perpajakan melibatkan banyak aktor sehingga penyimpangan satu pihak dapat berdampak luas.

Konsultan pajak diharapkan berperan sebagai mitra kepatuhan, bukan mediator pelanggaran hukum.

Mayoritas aparatur pajak dinilai tetap bekerja secara jujur dan profesional dalam melayani jutaan wajib pajak.

Penegakan disiplin internal dinilai perlu diimbangi dengan upaya menjaga moral dan kebanggaan pegawai yang berintegritas.

Ujian integritas di sektor pajak juga berkaitan langsung dengan prinsip keadilan sosial.

Wajib pajak yang patuh dinilai dirugikan apabila terdapat perlakuan istimewa melalui cara yang tidak sah.

Ketegasan DJP dalam merespons kasus OTT dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap wajib pajak yang taat.

Penindakan tidak hanya bertujuan menghukum pelanggar, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Peristiwa OTT tersebut dinilai menjadi momentum pembenahan agar sistem perpajakan semakin transparan, adil, dan tahan terhadap penyimpangan.

Penulis :
Ahmad Yusuf