Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp13.000, Tembus Rp2,665 Juta per Gram pada 14 Januari 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Rp13.000, Tembus Rp2,665 Juta per Gram pada 14 Januari 2026
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Berdasarkan situs Logam Mulia Antam pada Rabu (15/10), harga emas Antam naik sebesar Rp23.000 per gram dari Rp2.360.000 per gram menjadi Rp2.383.000 per gram dan kenaikan harga tersebut menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom/pri.)

Pantau - Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan pada Rabu, 14 Januari 2026, berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia.

Kenaikan tercatat sebesar Rp13.000, dari sebelumnya Rp2.652.000 menjadi Rp2.665.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) emas juga ikut naik ke level Rp2.513.000 per gram.

Ketentuan Pajak dan Daftar Harga Emas Lengkap

Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk semua jenis gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.

Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebagai berikut:

  • 1,5 persen bagi pemegang NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP
  • PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Berikut daftar harga emas batangan Antam pada Rabu, 14 Januari 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.382.500
  • 1 gram: Rp2.665.000
  • 2 gram: Rp5.270.000
  • 3 gram: Rp7.880.000
  • 5 gram: Rp13.100.000
  • 10 gram: Rp26.145.000
  • 25 gram: Rp65.237.000
  • 50 gram: Rp130.395.000
  • 100 gram: Rp260.712.000
  • 250 gram: Rp651.515.000
  • 500 gram: Rp1.302.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.605.600.000

Pajak Pembelian Juga Berlaku

Selain transaksi penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22:

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
  • Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang sah.
Penulis :
Aditya Yohan