Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri Keuangan Ancam Sidak Dua Raksasa Baja yang Diduga Mangkir Pajak PPN

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri Keuangan Ancam Sidak Dua Raksasa Baja yang Diduga Mangkir Pajak PPN
Foto: Tangkapan layar - Menteri Keuangan Purbaya, Yudhi Sadewa

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan baja terbesar dari total 40 perusahaan yang terindikasi mangkir dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dua Raksasa Baja Akan Disidak

"Yang baja itu terdeteksi ada 40 perusahaan. Yang dua besar akan kami sidak dalam waktu singkat," ungkap Purbaya saat ditemui usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari 2026 di Jakarta pada Kamis, 8 Januari.

Perusahaan-perusahaan baja yang diduga menunggak pajak tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk China dan Indonesia.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan menyisir seluruh perusahaan pengemplang pajak, termasuk perusahaan dalam negeri, agar memenuhi kewajiban pajaknya kepada negara.

"Itu saya teka-teki juga. Harusnya kalau perusahaan besar kan gampang melihatnya. Berarti orang saya ada yang terlibat. Nanti kita lihat ya," ia mengungkapkan, menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan internal dari pegawai Kementerian Keuangan.

Modus dan Kerugian Negara

Purbaya menjelaskan bahwa beberapa perusahaan asing di sektor baja diduga melakukan penjualan langsung secara tunai kepada klien untuk menghindari kewajiban membayar PPN.

Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga diduga melakukan manipulasi data dengan membeli Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memalsukan jumlah pegawai.

Tindakan manipulasi tersebut dinilai merugikan negara secara signifikan.

"Potensinya, kata orang yang sudah insaf, setahun bisa Rp4 triliun lebih. Jadi besar," ujarnya.

Kementerian Keuangan juga akan melakukan penyisiran terhadap pegawai internal untuk mengevaluasi kemungkinan adanya persekongkolan dalam praktik penggelapan pajak.

Sementara itu, Kementerian Keuangan mencatat bahwa realisasi penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun.

Angka tersebut setara dengan 87,6 persen dari target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang sebesar Rp2.189,3 triliun.

Dengan capaian itu, terjadi shortfall penerimaan pajak sebesar Rp271,7 triliun.

Penulis :
Arian Mesa