
Pantau - Pemerintah Turki secara resmi menghentikan penyelidikan anti-dumping terhadap produk cold-rolled stainless steel flat (CRSS) atau baja nirkarat canai dingin asal Indonesia tanpa menetapkan bea masuk anti-dumping (BMAD).
Pemerintah Indonesia Apresiasi Keputusan Turki
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa hasil tersebut menunjukkan daya saing industri nasional serta efektivitas pemerintah dalam mengawal isu perdagangan internasional.
"Keputusan ini memperkuat kepercayaan pasar internasional terhadap produk baja nirkarat Indonesia," ungkapnya.
Budi menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia aktif memonitor dan mengawal proses penyelidikan yang berlangsung selama 18 bulan untuk memastikan otoritas Turki menerapkan kaidah perhitungan dumping secara objektif dan sesuai ketentuan internasional.
Ia juga menegaskan bahwa hasil penyelidikan berpihak kepada Indonesia dan membuktikan bahwa produk baja nirkarat nasional diperdagangkan secara adil.
Keputusan otoritas Turki ini dinilai membuka peluang peningkatan ekspor baja nirkarat Indonesia ke Turki dan kawasan sekitarnya.
Proses Penyelidikan dan Tren Ekspor
Penyelidikan anti-dumping oleh Pemerintah Turki dimulai pada 28 Juni 2024 terhadap produk CRSS dari Indonesia dan Tiongkok.
Namun, berdasarkan Laporan Akhir Penyelidikan Anti-Dumping yang dirilis oleh Anti-Dumping and Subsidies Bureau Turki pada 27 Desember 2025, penyelidikan terhadap Indonesia dihentikan karena tidak ditemukan indikasi kerugian materi terhadap industri dalam negeri Turki.
Otoritas Turki menyimpulkan bahwa impor CRSS dari Indonesia dilakukan dengan tingkat dumping yang tidak signifikan (de minimis) dan tidak menimbulkan kerugian materi.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Tommy Andana, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif pelaku usaha nasional dalam memenuhi kewajiban selama proses penyelidikan.
"Kooperatifnya produsen baja nirkarat Indonesia dalam menyampaikan data dan informasi yang akurat menjadi faktor krusial. Hal ini menunjukkan bahwa industri nasional memiliki tata kelola yang baik dan siap bersaing di pasar global secara adil," ujarnya.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI, Reza Pahlevi Chairul, menambahkan bahwa penyelidikan anti-dumping terhadap baja nirkarat sering kali dikaitkan dengan isu distorsi pasar bahan baku.
Menurutnya, isu tersebut kerap digunakan oleh negara mitra untuk mengubah metode perhitungan dumping, namun dalam kasus ini Pemerintah Indonesia telah mengawasi aspek tersebut secara aktif sejak awal.
"Dalam penyelidikan ini, kami melihat bahwa otoritas Turki menerapkan metode perhitungan dumping secara konsisten dan berbasis data perusahaan tanpa menggunakan isu distorsi pasar sebagai dasar perubahan metodologi. Pendekatan yang objektif ini layak mendapatkan apresiasi," ia mengungkapkan.
Nilai ekspor CRSS Indonesia ke Turki menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, yaitu:
Tahun 2020 sebesar 21,9 juta dolar AS, tahun 2021 sebesar 31,2 juta dolar AS, tahun 2022 sebesar 37,6 juta dolar AS, tahun 2023 sebesar 66,8 juta dolar AS, tahun 2024 mencapai 108,6 juta dolar AS, dan hingga kuartal III tahun 2025 telah mencapai 66,2 juta dolar AS.
- Penulis :
- Leon Weldrick







