
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Jakarta Selatan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan (fraud) yang melibatkan pendanaan proyek fiktif.
Barang Bukti Disita dari Kantor PT DSI
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik menyita sejumlah barang bukti fisik dan elektronik dalam penggeledahan tersebut.
"Barang bukti fisik yang disita berupa dokumen-dokumen perusahaan, sementara barang bukti elektronik meliputi data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem TI perusahaan," ungkapnya.
Dokumen fisik yang diamankan antara lain dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, serta dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan.
Selain itu, turut disita pula dokumen profil dan kegiatan usaha PT DSI, sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik borrower yang macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan.
Sementara itu, data elektronik yang disita meliputi data operasional, data transaksi, dan dokumen elektronik lain yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan.
Data tersebut diperoleh dari perangkat elektronik seperti unit CPU dan mini PC yang digunakan perusahaan.
Penyidik Telusuri Dugaan Berlapis, 28 Saksi Telah Diperiksa
Penggeledahan dilakukan oleh Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri selama kurang lebih 16 jam, mulai Jumat siang, 23 Januari 2026 hingga Sabtu pagi, 24 Januari 2026.
Langkah ini bertujuan mengumpulkan alat bukti atas dugaan tindak pidana, di antaranya penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, pembuatan laporan tanpa dokumen sah, serta tindak pidana pencucian uang.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidikan difokuskan pada praktik penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT DSI yang menggunakan proyek fiktif berdasarkan data atau informasi dari borrower existing.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi, yang terdiri dari klaster lender selaku korban, borrower, pihak internal PT DSI, serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Penulis :
- Aditya Yohan








