
Pantau - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk pada Jumat, 30 Januari 2026, mengalami penurunan sebesar Rp48.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.168.000 menjadi Rp3.120.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas juga mengalami penurunan, dari Rp2.989.000 menjadi Rp2.939.000 per gram.
Penyesuaian harga ini mempengaruhi seluruh pecahan emas yang tersedia, mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Rincian Harga dan Ketentuan Pajak
Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercantum di laman resmi Logam Mulia Antam:
- 0,5 gram: Rp1.610.000
- 1 gram: Rp3.120.000
- 2 gram: Rp6.180.000
- 3 gram: Rp9.245.000
- 5 gram: Rp15.375.000
- 10 gram: Rp30.695.000
- 25 gram: Rp76.612.000
- 50 gram: Rp153.145.000
- 100 gram: Rp306.212.000
- 250 gram: Rp765.265.000
- 500 gram: Rp1.530.320.000
- 1.000 gram: Rp3.060.600.000
Transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif PPh 22 untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP sebesar 3 persen.
Potongan pajak PPh 22 ini langsung dikurangi dari total nilai buyback saat transaksi dilakukan.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Tarif pajak pembelian adalah 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemenuhan kewajiban pajak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







