Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Realisasi Investasi Kawasan Ekonomi Khusus Capai Rp335 Triliun hingga 2025, Perkuat Hilirisasi dan Serapan Tenaga Kerja

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Realisasi Investasi Kawasan Ekonomi Khusus Capai Rp335 Triliun hingga 2025, Perkuat Hilirisasi dan Serapan Tenaga Kerja
Foto: (Sumber: Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KEK Triwulan IV Tahun 2025, Jakarta, Jumat (30/1/2026). ANTARA/HO-Dewan Nasional KEK.)

Pantau - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencatat bahwa total realisasi investasi kumulatif di KEK sejak 2012 hingga akhir 2025 mencapai Rp335 triliun, dengan serapan tenaga kerja mencapai 248.459 orang.

Investasi dan Ekspor Meningkat, Hilirisasi Jadi Kunci

Pada tahun 2025 saja, nilai investasi di 25 KEK tercatat sebesar Rp82,5 triliun atau setara 98 persen dari target tahunan.

Investasi pada triwulan IV 2025 berkontribusi Rp21 triliun.

Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, menyatakan capaian tersebut mencerminkan kinerja KEK yang solid dan konsisten.

Nilai ekspor dari KEK pada tahun 2025 mencapai Rp43,95 triliun, naik Rp21,93 triliun dibanding tahun sebelumnya.

Ekspor tersebut berasal dari sektor bernilai tambah tinggi seperti:

Smelter Grade Alumina dari KEK Galang Batang,

Oleochemical dari KEK Sei Mangkei,

Anoda dari KEK Kendal,

Produk olahan tembaga dari KEK Gresik.

"Ini mencerminkan penguatan hilirisasi industri nasional," ungkap Rizal Edwin.

Pelaporan kinerja pelaku usaha KEK dilakukan melalui Sistem Aplikasi KEK yang terintegrasi dalam Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), difasilitasi LNSW bekerja sama dengan BPS.

Pemerintah Perkuat Regulasi dan Dukungan Sektor Pendukung

Pemerintah turut menyoroti sejumlah isu strategis yang perlu segera direspons, seperti:

Percepatan perizinan di bidang lingkungan, ketenagakerjaan, dan kesehatan,

Optimalisasi fasilitas fiskal,

Dukungan pembangunan infrastruktur kawasan,

Penguatan kemudahan berusaha sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan perlindungan tenaga kerja dan kepastian norma kerja.

Sementara itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian ESDM fokus mendorong investasi dan pengembangan sektor industri berbasis tenaga kerja lokal.

Kementerian Imigrasi juga memperkuat pengelolaan tenaga kerja asing secara selektif dan terkontrol di kawasan KEK.

Realisasi investasi, serapan tenaga kerja, dan peningkatan nilai ekspor dinilai memperkuat posisi KEK sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi nasional.

KEK didorong mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan, termasuk kontribusi terhadap target pertumbuhan delapan persen.

Melalui Rakernas KEK, Sekretariat Dewan Nasional KEK terus memperkuat fungsi koordinasi, fasilitasi, dan pengawalan kebijakan agar pengembangan KEK sejalan dengan arah pembangunan nasional.

"Sinergi kebijakan dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci untuk menjaga daya saing KEK serta memastikan keberlanjutan pengembangan kawasan," ujar Rizal Edwin.

Penulis :
Gerry Eka