
Pantau - Tiga pelaku pencurian emas sebanyak 23 suku di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap aparat Polres Ogan Ilir.
Ketiga tersangka ditangkap enam hari setelah aksi pencurian yang terjadi pada Minggu malam, 1 Februari 2026.
Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Masih Buron
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, membenarkan penangkapan tiga orang yang tergabung dalam komplotan pencuri emas tersebut.
"Selain ketiga tersangka, polisi juga sedang memeriksa seorang wanita yang diduga menyimpan perhiasan emas curian", ungkapnya.
Wanita tersebut diketahui merupakan ibu dari salah satu tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 suku emas, di mana satu suku setara 3,75 gram, serta uang tunai senilai Rp20 juta.
Mukhlis menjelaskan bahwa "Kami masih memeriksa para tersangka yang diamankan".
Pengejaran Masih Dilakukan terhadap Anggota Komplotan Lain
Selain ketiga tersangka yang telah ditangkap, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam pencurian tersebut.
"Kami masih mengejar dua tersangka lainnya yang tergabung dalam komplotan ini", ujar Mukhlis.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan







