
Pantau - Gubernur Bali Wayan Koster meminta agar produk lokal arak Bali diperbanyak di gerai-gerai Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, khususnya di area duty free.
Permintaan tersebut disampaikan Wayan Koster saat meninjau terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali.
Ia menyampaikan permintaan tersebut kepada Angkasa Pura selaku pengelola bandara untuk memastikan produk UMKM Bali mendapatkan ruang promosi yang memadai.
Wayan Koster menyatakan, "Kami minta kalau bisa diperbanyak supaya di situ tidak hanya ada Whiskey, Brandy dan lainnya terutama yang di area duty free," ungkapnya.
Gubernur Bali menegaskan arak Bali merupakan salah satu warisan budaya yang perlu dilestarikan melalui pengenalan kepada wisatawan mancanegara.
Ia menilai semakin banyak wisatawan mengenal arak Bali maka peluang pelestarian dan penguatan ekonomi lokal akan semakin besar.
Wayan Koster menekankan pentingnya pengelolaan arak Bali dari hulu ke hilir agar berpihak kepada perajin tradisional.
Ia mengatakan, "Jadi, kita kelola dari hulu ke hilir, dari tingkat petani, proses produksinya hingga pemasaran harus sesuai dengan regulasi yang ada, kita ingin memastikan bahwa pelestarian arak Bali harus berpihak kepada para perajin arak dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal," ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen memberikan perlindungan kepada arak Bali dan perajin arak tradisional melalui penguatan regulasi dan standar produk.
Pemprov Bali juga berupaya meningkatkan kualitas arak Bali agar mampu bersaing dengan minuman beralkohol impor.
Sejak setahun terakhir, sejumlah merek arak Bali telah diperdagangkan di gerai Bandara I Gusti Ngurah Rai, terutama di area beverage dan liquor, meski jumlahnya masih terbatas.
Pemerintah daerah mendorong penambahan jumlah produk arak Bali serta penyediaan satu etalase khusus bagi UMKM Bali.
Wayan Koster menyampaikan wisatawan diharapkan tidak hanya membeli minuman alkohol impor sebagai oleh-oleh karena Bali memiliki minuman beralkohol khas sendiri.
Ia menyatakan, "Kita perkenalkan ke masyarakat internasional dalam satu etalase, nantinya akan dikelola oleh asosiasi arak Bali, jadi bukan perorangan atau perusahaan, tapi dikelola oleh asosiasi," ungkapnya.
Etalase khusus arak Bali di bandara akan dikelola oleh Asosiasi Tresnaning Arak Bali.
Asosiasi tersebut akan memastikan seluruh produk arak Bali terakomodir termasuk 58 merek dagang arak Bali yang telah resmi terdaftar.
Gubernur Bali juga meminta pengelola bandara memastikan produk arak Bali mematuhi aturan penggunaan aksara Bali pada kemasan.
Arak Bali diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali yang meliputi arak, brem, dan tuak.
Regulasi tersebut bertujuan menjadikan minuman khas Bali sebagai kekuatan ekonomi baru berbasis kerakyatan dan kearifan lokal.
Wayan Koster menyoroti masih adanya produk yang belum sesuai ketentuan aksara Bali pada kemasan.
Ia menegaskan, "Kalaupun ada aksara Balinya kecil dan tidak sesuai aturan, sehingga saya meminta kepada General Manager Angkasa Pura dan disperindag untuk sama-sama kita tertibkan," ungkapnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







