
Pantau - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode mendatang, melalui Keputusan Presiden RI Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Dipimpin Menkeu, Pansel Libatkan Berbagai Tokoh Lintas Lembaga
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Panitia Seleksi.
“Kami sudah mulai melaksanakan seleksi ADK OJK, agar membuka peluang bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk berpartisipasi di pemilihan ini,” ungkap Purbaya.
Delapan anggota lainnya dalam Pansel berasal dari berbagai institusi strategis, yaitu:
- Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia
- Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan
- Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara
- Aida S Budiman, Deputi Gubernur BI
- Erwan Agus Purwanto, Deputi Kementerian PANRB
- Dhahana Putra, Dirjen Perundang-undangan
- Muhammad Rullyandi, pakar Hukum Tata Negara
- Gusti Aju Dewi, pakar Grafologi
Isi Tiga Posisi Penting, Seleksi Dilakukan Secara Daring dan Transparan
- Seleksi kali ini bertujuan mengisi tiga jabatan strategis dalam struktur OJK, yaitu:
- Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota
- Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota
Pengisian jabatan ini ditujukan untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan mengoptimalkan fungsi OJK sebagai otoritas yang independen dan kredibel.
Syarat Ketat dan Empat Tahap Seleksi
Untuk dapat mengikuti seleksi ini, calon wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia
- Berakhlak dan berintegritas
- Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 5 tahun
- Cakap hukum, sehat jasmani dan rohani
- Usia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026
- Pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik saat mencalonkan diri
Jika calon masih menjabat sebagai pengurus partai, maka wajib mengundurkan diri sebelum penetapan.
Proses seleksi akan dilakukan dalam empat tahap, yaitu:
- Seleksi Administratif
- Penilaian Masukan Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah
- Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan
- Afirmasi/Wawancara
Seluruh hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan situs pendaftaran seleksi.
Keputusan yang diambil oleh Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
- Penulis :
- Aditya Yohan







