
Pantau - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan terdapat dugaan unsur maladministrasi dalam penerbitan surat keputusan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Dugaan Maladministrasi dan Langkah Eksekusi Administratif
Iftitah menyampaikan dugaan tersebut setelah mendengarkan penjelasan dari jajaran Kementerian ATR/BPN.
"Setelah kami mendengarkan penjelasan dari salah satu Dirjen di Kementerian ATR/BPN, kami sudah sepakat bahwa ini ada (diduga) maladministrasi dalam penerbitan SK pembatalan terhadap SHM tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan penyelesaian persoalan kini tinggal menunggu eksekusi administratif dari Kementerian ATR/BPN untuk mengembalikan hak transmigran dan memastikan kepastian hukum atas lahan mereka.
Langkah lanjutan setelah pengembalian SHM, kata dia, akan dibahas melalui mediasi bersama para pihak di Kalimantan Selatan.
Tim gabungan dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM telah berangkat ke lokasi untuk menangani persoalan tersebut.
Iftitah menegaskan kewenangan penindakan hukum berada pada aparat penegak hukum, bukan Kementerian Transmigrasi.
"Yang saya dengar, Bapak Jaksa Agung juga sudah memberikan atensi terkait dengan hal itu. Tentu akan dilihat berbagai macam aspek. Jika, misalkan memang terbukti (melanggar hukum), tentu akan ada langkah hukum dari pihak aparat hukum. Silakan!," katanya.
Menurut dia, hasil mediasi akan menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan proses hukum pidana maupun perdata apabila ditemukan pelanggaran.
Kronologi Sengketa Lahan Transmigrasi
Pemerintah menempatkan 438 kepala keluarga transmigran pada 1986 dan 1989 melalui pola transmigrasi umum di Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.
Para transmigran berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, serta penduduk lokal Banjar dan seluruhnya memperoleh SHM pada 1990.
Pada 1993, kawasan transmigrasi tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Ketransmigrasian.
Persoalan muncul pada 2010 ketika Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan seluas 8.139 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores yang pada 2013 berubah nama menjadi PT Sebuku Sejaka Coal.
Pada 2013, terdapat oknum perusahaan yang menawarkan kerja sama plasma kebun sawit kepada sebagian warga dengan meminta fotokopi sertifikat, KTP, dan kartu keluarga.
Warga kemudian mengetahui perusahaan tersebut memiliki izin usaha pertambangan dan menjalankan tambang batu bara pada tahun yang sama.
Pada 1 Juli 2019, Kanwil BPN Kalimantan Selatan membatalkan 276 bidang SHM lahan transmigrasi Desa Bekambit Asri karena diduga perusahaan mengklaim telah membeli lahan dan menyerahkan dokumen ke BPN hingga terbit sertifikat Hak Pakai atas nama perusahaan.
Selanjutnya pada 1 November 2019, Kanwil BPN Kalsel kembali membatalkan 441 bidang SHM lahan transmigrasi yang disebut belum dilepaskan kepada perusahaan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memastikan penyelesaian kasus dilakukan dengan mengembalikan hak masyarakat transmigran.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial menyusul aksi sejumlah transmigran yang memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar hak atas lahan mereka dikembalikan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







