Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Mentrans Targetkan Polemik Pembatalan SHM Transmigran Kotabaru Tuntas Pekan Ini, Pemerintah Turunkan Tim Gabungan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mentrans Targetkan Polemik Pembatalan SHM Transmigran Kotabaru Tuntas Pekan Ini, Pemerintah Turunkan Tim Gabungan
Foto: (Sumber: Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara bersama jajaran dalam jumpa pers terkait kasus transmigran di Kota Baru, Kalimantan Selatan yang minta kepada Presiden Prabowo Subianto agar SHM mereka dikembalikan, di Jakarta, Rabu (11/2/2026). ANTARA/Harianto.)

Pantau - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menargetkan polemik pembatalan sertifikat hak milik (SHM) transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan, dapat diselesaikan dalam tempo sesingkat-singkatnya melalui koordinasi lintas kementerian dan mediasi lapangan.

Tim Gabungan Turun ke Lokasi, Eksekusi Administratif Diprioritaskan

Iftitah menyampaikan hal itu setelah mendengarkan penjelasan dari Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terkait duduk perkara pembatalan sertifikat tersebut.

"Khusus untuk yang di Kotabaru. Kalau saya sih kemarin mendengarkan penjelasan dari Menteri ATR/Kepala BPN (Nusron Wahid) seharusnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya (dapat diselesaikan)," ujarnya.

Ia menjelaskan percepatan penyelesaian ditempuh melalui koordinasi lintas kementerian, mediasi di lapangan, serta langkah administratif guna memulihkan kepastian hukum dan hak transmigran.

Tim gabungan yang terdiri atas Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM telah berada di lokasi pada Kamis dan Jumat, 12 Februari.

"Karena besok (Kamis 12/2 red) dan lusa (Jumat 12/2 red) tim (dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM) sudah ada di sana, seharusnya tidak menunggu waktu sampai berminggu-minggu," katanya.

Ia berharap dalam pekan ini sudah ada kepastian mengenai status SHM dan langkah lanjutan penyelesaiannya melalui mediasi.

"Jadi minggu ini saya pikir sudah ada satu kepastian. Ini kan persoalannya, setelah SHM-nya didapatkan, itulah langkah selanjutnya apa, kan begitu. Nah itu yang nanti akan terjawab pada saat mediasi," ujarnya.

Iftitah menduga terdapat praktik maladministrasi dalam penerbitan surat keputusan pembatalan SHM berdasarkan penjelasan dari pihak ATR/BPN.

"Jadi saya pikir sebetulnya tidak perlu ada analisa lain. Jadi hanya tinggal lakukan eksekusi," tegasnya.

438 KK Terdampak, Pemerintah Janji Hidupkan Kembali Sertifikat

Kasus ini mencakup lahan seluas 717 hektare dengan jumlah terdampak sebanyak 438 kepala keluarga.

"Jadi yang bermasalah itu ada 717 hektar (lahan transmigran). Itu yang terdampak. Kemudian kalau tadi jumlah warganya itu, jumlah KK-nya 438 KK," kata Iftitah.

Pemerintah sebelumnya menempatkan 438 KK transmigran di Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, melalui pola transmigrasi umum pada 1986 dan 1989.

Seluruh transmigran telah menerima SHM pada 1990, namun pada 2019 Kanwil BPN Kalimantan Selatan membatalkan 276 bidang di Desa Bekambit Asri dan pada 1 November 2019 kembali membatalkan 441 bidang tanah dengan alasan belum dilepaskan kepada perusahaan swasta.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan pemerintah akan mengembalikan hak masyarakat dengan mencabut keputusan pembatalan tersebut.

"Kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih," ujar Nusron.

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah viral di media sosial menyusul aksi sejumlah transmigran yang memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar hak atas lahan mereka dikembalikan.

Mentrans juga mengimbau seluruh transmigran yang telah memiliki SHM untuk melaporkan data kepemilikan kepada Badan Pertanahan Nasional dan dinas transmigrasi setempat guna mencegah persoalan serupa terulang dan memastikan perlindungan hukum.

"Ini penting untuk disebarluaskan oleh awak media agar tidak terjadi hal-hal serupa," katanya.

Selain persoalan lahan yang menjadi prioritas utama, Kementerian Transmigrasi juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung keberlanjutan kawasan transmigrasi.

Penulis :
Ahmad Yusuf