
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 2.906.662 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan melalui sistem Coretax per 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, “Per tanggal 18 Februari 2026 pukul 08:07 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) tercatat 2.906.662,” dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Untuk pajak tahun buku Januari–Desember 2026, rincian pelaporan terdiri atas 2.552.771 wajib pajak orang pribadi karyawan, 270.960 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 82.229 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 92 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Untuk pajak beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, tercatat 594 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 16 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax Capai 13,9 Juta
Sementara itu, progres aktivasi akun Coretax DJP mencapai 13.924.414 wajib pajak.
Rinciannya meliputi 12.942.290 akun wajib pajak orang pribadi, 892.396 wajib pajak badan, 89.503 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik PMSE.
DJP menyampaikan bahwa pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan dengan aktivasi akun Coretax secara mandiri melalui tutorial yang tersedia di akun media sosial resmi DJP.
DJP Imbau Wajib Pajak Lapor Tepat Waktu
Bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
- Penulis :
- Aditya Yohan







