Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online untuk Hindari Penolakan Kredit

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online untuk Hindari Penolakan Kredit
Foto: (Sumber: SLIK OJK Jadi Acuan Bank dalam Menilai Pengajuan Pinjaman, Masyarakat Kini Bisa Cek Secara Online.)

Pantau - Pengajuan pinjaman kerap menjadi solusi kebutuhan finansial mendesak, namun tidak sedikit permohonan kredit ditolak akibat riwayat kredit kurang baik dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK memuat informasi riwayat kredit debitur termasuk kelancaran pembayaran dan status kolektibilitas yang menjadi pertimbangan utama lembaga jasa keuangan dalam menyetujui pengajuan kredit.

Jika laporan kredit berada pada kategori Kolektibilitas 3 hingga Kolektibilitas 5, debitur berpotensi mengalami kesulitan memperoleh fasilitas pinjaman di kemudian hari.

Masyarakat disarankan memantau status kredit secara berkala agar dapat melakukan perbaikan sejak dini apabila terdapat catatan tunggakan.

Pengecekan BI Checking atau SLIK OJK secara online dapat dilakukan melalui Cermati sebagai perusahaan financial technology yang menyediakan layanan laporan kredit digital.

Langkahnya dimulai dengan mengunduh aplikasi Cermati atau mengunjungi situs resminya lalu melakukan pendaftaran akun dan login.

Pengguna memilih menu Cek atau Semua Produk kemudian Laporan Kredit dan memilih opsi Cek Sekarang.

Proses verifikasi dilakukan dengan mengunggah foto KTP dan swafoto sambil menunjukkan KTP serta mengisi data diri sesuai identitas.

Setelah verifikasi sekitar satu hingga dua menit, laporan kredit akan ditampilkan oleh sistem.

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui iDeBku OJK sebagai kanal resmi pemerintah dengan mengunjungi situs resminya dan melakukan pendaftaran akun.

Sistem OJK akan mengirim email berisi nomor pendaftaran yang digunakan untuk mengecek Status Layanan.

Setelah proses verifikasi, informasi iDeb akan dikirimkan langsung ke email pengguna.

Cara lain adalah melalui Biro Kredit Swasta atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) seperti PEFINDO Biro Kredit atau IdScore.

Pengguna membuka situs resmi myidscore.id dan melakukan pendaftaran akun serta verifikasi melalui email.

Setelah login, pengguna memilih opsi Buat Permintaan Baru dan melengkapi data yang diminta.

Karena terdapat biaya layanan, pengguna perlu melakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia sebelum proses validasi dilakukan.

Verifikasi identitas dilakukan dengan mengunggah foto KTP dan memasukkan kode OTP hingga sistem menampilkan laporan kredit terbaru sesuai data OJK.

OJK mengimbau masyarakat memastikan penggunaan platform resmi dan terpercaya saat melakukan pengecekan guna menjaga keamanan informasi pribadi.

Dengan mengetahui status kredit sejak dini, masyarakat dapat memperbaiki catatan kolektibilitas agar tidak terkendala saat mengajukan pinjaman di masa mendatang.

Penulis :
Ahmad Yusuf