
Pantau - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berharap penerapan tarif nol persen dapat meningkatkan ekspor minyak sawit Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dalam beberapa tahun ke depan.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menyampaikan bahwa dalam lima tahun terakhir ekspor minyak sawit Indonesia ke Amerika Serikat terus mengalami peningkatan signifikan.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya volume ekspor berada di bawah satu juta ton, kemudian naik menjadi satu juta ton, dan saat ini telah mencapai lebih dari dua juta ton.
Menurutnya, Amerika Serikat mengimpor minyak sawit dalam jumlah cukup besar dan Indonesia menjadi pemasok utama dengan pangsa pasar mencapai 89 persen.
GAPKI meyakini peralihan konsumen Amerika Serikat dari minyak kedelai ke minyak sawit menjadi peluang besar untuk meningkatkan ekspor minyak sawit Indonesia.
Terkait perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, GAPKI masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah mengenai kepastian tarif nol persen tersebut.
Pemerintah Indonesia berharap tarif nol persen untuk sejumlah komoditas ekspor ke pasar Amerika Serikat tetap berlaku meskipun Mahkamah Agung setempat membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat masa konsultasi setelah keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tersebut.
Pada Kamis 19 Februari, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani kesepakatan tarif resiprokal yang memberikan fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen bagi 1.819 pos tarif produk Indonesia.
Produk yang tercakup dalam fasilitas tersebut antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang.
Kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.
Sehari setelah kesepakatan tersebut, pada Jumat 20 Februari, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional IEEPA.
Putusan itu membuat Amerika Serikat mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen dan Gedung Putih berencana menaikkan tarif global tersebut menjadi 15 persen.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia memastikan akan ada pembicaraan lanjutan dengan Amerika Serikat setelah keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







