
Pantau - Dewan Energi Nasional akan membahas dampak konflik antara Amerika Serikat dan Iran terhadap pasokan energi Indonesia dalam rapat yang digelar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Harian Dewan Energi Nasional yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Sebanyak 16 anggota Dewan Energi Nasional yang terdiri dari delapan menteri unsur pemerintah dan delapan pemangku kepentingan unsur non-pemerintah dijadwalkan hadir dalam pertemuan tersebut.
Anggota Dewan Energi Nasional Satya Widya Yudha mengatakan, "Total 16 anggota DEN akan berkumpul, dipimpin Pak Bahlil, untuk membahas dampak konflik ini,".
Potensi Risiko bagi Indonesia
Satya menjelaskan bahwa konflik di kawasan Timur Tengah berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi Indonesia sebagai negara net importir energi.
Menurut dia, risiko yang dapat muncul meliputi terganggunya suplai minyak dan gas, kenaikan harga minyak dunia, serta fluktuasi nilai tukar rupiah yang dapat menekan biaya impor energi.
Terkait fokus pembahasan, Satya menyampaikan, "Kaitannya dengan Timur Tengah, hal ini yang nanti akan dibahas dalam rapat,".
Di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah, harga minyak global melonjak sekitar 9 hingga 10 persen.
Harga minyak mentah Brent tercatat naik di atas 80 dolar AS per barel untuk pertama kalinya sejak 23 Juni 2025 berdasarkan data perdagangan pada Senin, 2 Maret 2026.
Langkah Antisipasi Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 2 Maret 2026, menyatakan bahwa perang antara Amerika Serikat dan Iran berpotensi memicu kenaikan harga bahan bakar minyak di dalam negeri.
Airlangga menilai tekanan harga masih dapat tertahan karena suplai minyak dari Amerika Serikat meningkat serta Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak turut menambah kapasitas produksi.
Pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi untuk mengurangi risiko gangguan pasokan dari kawasan Timur Tengah dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang tata cara penetapan dan penanganan krisis serta darurat energi.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah melalui nota kesepahaman atau MoU yang memungkinkan Indonesia memperoleh suplai minyak dari luar kawasan Timur Tengah.
- Penulis :
- Arian Mesa








