
Pantau.com - Dalam sebuah acara televisi swasta, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjawab berbagai pertanyaan tentang utang dalam tahun politik.
Dikutip dalam situs resmi Kementerian Keuangan, wanita yang kerap disapa Ani ini menjabarkan proses pembuatan APBN dari awal hingga proses pelaporan pasca pelaksanaannya tiap tahun anggaran.
"APBN dibuatnya tidak tiba-tiba dibawa Menteri Keuangan ke DPR dan diketok (disahkan). Prosesnya, bulan Maret kita membuat kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal. Kita diskusikan dengan Dewan (DPR)," jelasnya.
Baca juga: Puluhan Tahun 'Dikuras' AS, Segini Cadangan Emas Freeport
Lebih lanjut, dalam menganggarkan, semua proses dan angkanya dibahas bersama dengan DPR, termasuk jumlah utang.
"Jadi, termasuk postur APBN, berapa target penerimaan, berapa belanja negara, berapa tambahan utang tiap tahun, defisitnya bagaimana membiayai, itu semua dibahas. Begitu diketok, itu menjadi Undang-Undang yang melandasi kita bekerja. Kita bekerja di Republik ini tidak semau kita tapi ada landasannya," ia merinci.
Menkeu melanjutkan, sesudah menjalankan APBN, semua akan dilaporkan atau diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga dapat terjaga akuntabilitas dan kredibilitasnya.
"Saya salah naro angka saja, dia akan kritik jadi temuan apalagi bocor. Dan laporan keuangan kita diaudit BPK dan dapat WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian. Berarti dari sisi compliance, tidak selalu berarti bahwa tidak ada kejahatan tapi kita proper dalam menjaga," paparnya.
Baca juga: Isu Impor Serang Petahan, Mendag Era SBY: Kita Tak di Zaman Takut Impor
Kredibilitas anggaran menurutnya bisa dilihat dari pengelolaan APBN yang sehat, kredibel, berkelanjutan juga tata kelola, efektifitas dan rating dari lembaga pemeringkat internasional.
Ia menegaskan, apabila terdapat tindak korupsi atau kebocoran anggaran maka mekanisme penanggulangannya adalah dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau seandainya ada yang concern mengenai penggunaan anggaran yang salah atau korupsi, kita memiliki mekanisme. Korupsi kalau kemudian tertangkap oleh KPK, oleh Kejaksaan oleh Kepolisian, yaitu dijalankan proses hukumnya," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni