
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) telah diputuskan pemerintah dan akan segera diumumkan kepada publik oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang akan menyampaikan pengumuman resmi terkait kebijakan tersebut.
"Sudah diputuskan, nanti diumumkan, bukan saya yang ngomong, bukan saya (mengumumkan) nanti, Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto)," ungkapnya.
Target Tekan Konsumsi BBM
Pemerintah menargetkan penerapan kebijakan WFH dapat menekan konsumsi bahan bakar minyak hingga sekitar 20 persen.
Purbaya mengakui telah ada perhitungan terkait potensi penurunan konsumsi BBM, meski hasilnya belum dapat dipastikan secara final.
Ia menekankan bahwa dampak kebijakan WFH tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi penghematan energi.
"Hemat saya mungkin enggak di sananya, karena ekonomi aktifnya naik, bisnis naik cepat, konsumsi naik. Tapi kalau pajak saya juga naik, selaras dengan itu kan saya untung juga," ujarnya.
Menurutnya, peningkatan aktivitas ekonomi justru berpotensi terjadi seiring penerapan WFH, yang dapat mendorong pertumbuhan bisnis, konsumsi masyarakat, serta penerimaan negara dari sektor pajak.
Skema Penerapan dan Dampak Produktivitas
Purbaya menyebut rencana penerapan WFH pada hari Jumat dipilih karena dinilai memiliki dampak paling kecil terhadap produktivitas kerja.
"Kalau diliburkan kan yang dipilih yang berdampak paling kecil ke produktivitas, Jumat kan paling pendek jam kerjanya. Jadi loss ke produktivitas dianggap paling kecil," jelasnya.
Ia juga belum dapat memastikan apakah kebijakan WFH akan bersifat wajib bagi sektor swasta, namun mengindikasikan kemungkinan hanya berupa imbauan.
"Saya enggak tahu. Yang jelas pabrik-pabrik yang itu enggak ikut. Swasta wajib nggak ya? Mungkin imbauan. Saya enggak tahu. Pemerintahan wajib," katanya.
Pemerintah memastikan sektor industri seperti pabrik tidak akan mengikuti kebijakan WFH, sementara penerapannya di sektor pemerintahan bersifat wajib.
- Penulis :
- Shila Glorya







