
Pantau - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menegaskan pentingnya sinergi dengan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk memperluas pelindungan kekayaan intelektual Indonesia di pasar internasional.
Peran Strategis Perwakilan RI di Luar Negeri
Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa duta besar tidak hanya berperan sebagai diplomat tetapi juga sebagai penggerak diplomasi ekonomi.
Ia mengungkapkan, "Kami memandang peran perwakilan RI di luar negeri sangat strategis dalam memperluas jangkauan pelindungan KI Indonesia. Melalui diplomasi yang terarah, produk-produk unggulan nasional tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum di negara mitra."
Perwakilan RI di luar negeri berfungsi memastikan produk berbasis kekayaan intelektual Indonesia dikenal dan terlindungi melalui berbagai kegiatan seperti pameran, promosi budaya, dan forum internasional.
Produk unggulan seperti kopi, batik, dan komoditas daerah diperkenalkan secara aktif guna memperkuat posisi hukum Indonesia di tingkat global.
DJKI juga terus menjaga koordinasi erat dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagai sarana promosi sekaligus pintu gerbang informasi dengan pemangku kepentingan di luar negeri.
Ia menambahkan, "Hal ini memungkinkan respons yang lebih cepat dan tepat terhadap berbagai isu yang muncul di tingkat global."
Tantangan Global dan Upaya Penguatan Pelindungan
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon menyatakan kerja sama internasional membuka peluang pasar sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan kekayaan intelektual.
Ia menegaskan, "Koordinasi ini memastikan bahwa setiap perkembangan kebijakan internasional dapat direspons secara tepat dengan tetap mengedepankan kepentingan Indonesia."
DJKI bersama Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa aktif berpartisipasi dalam forum global termasuk sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization sebagai bagian dari strategi diplomasi bilateral, regional, dan multilateral.
Tantangan pelindungan kekayaan intelektual di pasar global masih besar akibat prinsip teritorial, perbedaan sistem hukum, serta keterbatasan pemahaman pelaku usaha terutama UMKM.
Diplomasi melalui perwakilan RI dinilai penting untuk menjembatani perbedaan tersebut sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi produk Indonesia.
DJKI mengimbau pelaku usaha, inventor, dan komunitas lokal agar proaktif melindungi aset kekayaan intelektual melalui pendaftaran nasional maupun internasional seperti sistem Madrid untuk merek dan Patent Cooperation Treaty untuk paten.
Ia menambahkan, "Selain itu, pemahaman terhadap sistem pelindungan KI di negara tujuan ekspor juga menjadi hal yang krusial."
DJKI menegaskan pelindungan kekayaan intelektual memberikan kepastian hukum sekaligus nilai tambah ekonomi bagi produk nasional.
Sinergi antara pemerintah, perwakilan RI di luar negeri, dan pelaku usaha diharapkan menjadikan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi nasional yang berkelanjutan.
- Penulis :
- Arian Mesa







