
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan adanya pihak sentral lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji saat memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 25 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan tersebut bertujuan mengungkap aktor lain yang memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang memiliki peran penting dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ungkap Budi.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Yaqut setelah status penahanannya sempat dialihkan dari tahanan rumah kembali ke tahanan rutan KPK.
Kronologi Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap kerugian negara awal lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun, pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut.
Dinamika Penahanan dan Nilai Kerugian Negara
KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara pada 27 Februari 2026.
Pada 4 Maret 2026, KPK menyampaikan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Yaqut kemudian ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.
Sementara itu, Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 17 Maret 2026.
Saat penahanan, Gus Alex menyatakan "tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut."
Pada hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah.
KPK mengabulkan permohonan tersebut pada 19 Maret 2026 sebelum akhirnya memproses pengalihan kembali ke tahanan rutan pada 23 Maret 2026.
Sehari berselang, tepatnya 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK.
- Penulis :
- Shila Glorya







