Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Status Tahanan Berubah dalam Kasus Kuota Haji

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Status Tahanan Berubah dalam Kasus Kuota Haji
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berada di mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 25/3/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rasa syukur usai menjalani pemeriksaan perdana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Yaqut mengatakan, "Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya," usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah.

Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Yaqut enggan menjelaskan lebih lanjut dan meminta hal tersebut ditanyakan kepada penyidik.

Ia mengungkapkan, "Kalau soal materi, tolong tanyakan ke penyidik. Jangan ke saya. Saya capek."

Kronologi Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Pada 10 Februari 2026, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut.

Perkembangan Penahanan dan Kerugian Negara

KPK menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI pada 27 Februari 2026 terkait kasus tersebut.

Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Yaqut sempat ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.

Sementara itu, Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Dalam kesempatan terpisah, Gus Alex menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang dari kasus kuota haji kepada Yaqut saat menuju mobil tahanan.

Pada hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang kemudian dikabulkan mulai 19 Maret 2026.

KPK sempat memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut ke rutan pada 23 Maret 2026.

Sehari kemudian, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan di Rutan KPK.

Penulis :
Leon Weldrick