Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Yaqut Sesuai Aturan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Yaqut Sesuai Aturan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 25/3/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan seluruh proses dilakukan mengikuti mekanisme, prosedur, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons perubahan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan.

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam tahap awal penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga pihak tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Yaqut diketahui menjabat sebagai Menteri Agama saat itu, Gus Alex merupakan staf khusus, sementara Fuad adalah pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi dikenai perpanjangan.

KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026 terkait kerugian negara.

Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan nilai kerugian negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan hasil audit tersebut.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut pada 11 Maret 2026.

Perubahan Status Penahanan Yaqut

Yaqut mulai ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.

Gus Alex juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 17 Maret 2026.

Saat menuju mobil tahanan, Gus Alex menyatakan, "tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut."

Pada hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.

Permohonan tersebut dikabulkan sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah mulai 19 Maret 2026.

KPK kemudian menyampaikan sedang memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut pada 23 Maret 2026.

Sehari berselang, tepatnya 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di Rutan KPK.

Penulis :
Arian Mesa