
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pelanggaran etik oleh lima pimpinan KPK, termasuk Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara Budi Prasetyo.
"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," demikian pernyataan resmi KPK.
KPK juga menyatakan keyakinan bahwa Dewan Pengawas akan merespons laporan tersebut secara profesional.
"Kami meyakini Dewan Pengawas KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," lanjut pernyataan tersebut.
Dugaan Pelanggaran Etik dalam Pengalihan Penahanan
Laporan MAKI berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam kebijakan pengalihan penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Pengalihan penahanan dilakukan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya dikembalikan lagi menjadi tahanan rutan KPK.
Permohonan pengalihan penahanan diajukan oleh keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan KPK sehingga statusnya menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
KPK kemudian memproses pengalihan kembali penahanan tersebut pada 23 Maret 2026 hingga Yaqut resmi kembali ditahan di rutan pada 24 Maret 2026.
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga orang yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro haji Maktour.
KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.
KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026 yang kemudian menyatakan kerugian negara mencapai Rp622 miliar pada 4 Maret 2026.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut pada 11 Maret 2026.
KPK menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026 dan menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi pada 17 Maret 2026.
- Penulis :
- Arian Mesa







