
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penyusunan regulasi pengembangan bisnis Floating Storage Unit (FSU) dan bunkering rampung dalam waktu satu bulan guna meningkatkan daya saing Indonesia di sektor maritim dan energi.
Regulasi Dikebut untuk Atasi Hambatan Usaha
Langkah ini diambil sebagai respons atas hambatan yang dialami PT Asinusa Putra Sekawan dalam rencana pembangunan usaha FSU dan bunkering di Pulau Nipa, Selat Malaka.
Rencana tersebut terkendala karena belum adanya regulasi yang mengatur aspek perizinan, pengawasan, tata kelola, dan operasional secara komprehensif.
Purbaya menyatakan pengembangan FSU merupakan langkah positif, namun membutuhkan penyesuaian regulasi agar implementasinya jelas.
Ia mengungkapkan, "Kalau mau diperluas ke FSU, ya bagus. Cuma regulasinya perlu kami sesuaikan. Ini masih belum terlalu jelas, tapi saya pikir saya tahu arahnya ke mana."
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan membentuk tim khusus untuk menyusun aturan tersebut bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Purbaya menegaskan, "Nanti tim kami dengan Menko (Perekonomian) juga akan membereskan itu. Jadi, dalam sebulan kami harapkan sudah selesai aturannya."
Potensi Besar Selat Malaka dan Ancaman Kehilangan Trafik
Lokasi usaha Asinusa berada di Selat Malaka yang berdekatan dengan Singapura, salah satu jalur pelayaran internasional paling padat dan strategis.
Data perusahaan menunjukkan sepanjang 2025 terdapat sekitar 130.000 kapal melintas di wilayah tersebut.
Sebanyak 35 persen kapal tercatat melakukan aktivitas bunkering dengan total volume penjualan mencapai 56 juta metrik ton.
Nilai transaksi dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai sekitar 23 miliar dolar AS.
Selain itu, terdapat 21 kapal FSU yang beroperasi di wilayah Tanjung Pelepas dan Kukup, serta aktivitas ship-to-ship (STS) mencapai 15 hingga 20 kapal per bulan.
Asinusa menilai ketiadaan kerangka regulasi yang jelas membuat daya saing Indonesia tertinggal dibandingkan Singapura dan Malaysia yang telah menjadi hub STS regional.
Kondisi tersebut berpotensi mendorong pergeseran trafik kapal ke negara lain dan menyebabkan Indonesia kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor maritim dan energi.
- Penulis :
- Leon Weldrick








