
Pantau.com - Kantor sobat Pantau sudah terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan belum nih? Beberapa waktu lalu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Sugeng Priyanto mengatakan soal pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) secara online.
Percepatan pelaksanaan WLK online dibutuhkan karena WLK yang menampilkan data mendasar identitas ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi obyek awal ketenagakerjaan hingga saat ini belum menunjukkan hasil sesuai harapan.
"Jumlah perusahaan yang menyampaikan WLK online masih sangat sedikit. Oleh karena itu kita mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan WLK secara online," ujar Sugeng Priyanto dalam situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Teruntuk Calon Wakil Rakyat... Serangan Fajar Tak Pengaruhi Ekonomi
Menurut Sugeng kedepannya dengan adanya kewajiban WLK online, maka pelayanan pelaporan WLK secara manual akan tidak dapat dilakukan. Hal ni seiring dengan kebijakan pemerintah yang menginginkan agar seluruh layanan publik akan diintegrasikan dengan teknologi single sign on (SSO).
Teknologi SSO ini yang memungkinkan pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan satu akun pengguna saja.
"Termasuk WLK secara online yang harus dilakukan perusahaan, " ujarnya.
Ia berharap pengawas ketenagakerjaan sebagai garda terdepan di penegakkan hukum di bidang ketenagakerjaan berani melakukan perubahan menuju trust based culture.
Baca juga: Cara Millennials Kaya Menciptakan Tren dan Simbol Status Baru
"Pengawasan ketenagakerjaan harus meninggalkan metode konvensional dan merubah menggunakan metode lebih modern, memberi dampak positif kepada masyarakat, dan mampu menjadi figur penegak hukum ketenagakerjaan yang profesional, independen dan berintegritas, " ujarnya.
Sugeng Priyanto mengungkapkan sejak tahun 2018 hingga Maret 2019, terdata 23 pengawas ketenagakerjaan telah menyelesaikan penanganan 29 kasus tindak pidana ringan (tipiring) di tujuh provinsi. Salah satunya menyangkut pelanggaran terhadap ketenagakerjaan penyampaian WLK .
rn- Penulis :
- Nani Suherni