
Pantau.com - Kenaikkan tarif angkutan motor berbasis aplikasi online atau ojek online sudah mulai berlaku. Seperti diketahui sebelumnya, besaran tarif disesuaikan dengan masing-masing zona.
Seperti diketahui, Zona I yakni, Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek, Zona II Jabodetabek, Zona III Kalimantan, Sulawesi, dan luar Bali NTB sampai dengan Maluku.
Terkait hal tersebut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai yang belum jelas adalah terkait pengaduan jika tarif yang diberikan lebih dari yang ditetapkan dalam aturan.
"Yang belum jelas, bagaimana konsumen terinformasi soal tarif, kedua kalau tarifnya diatas ketentuan lapornya kemana? Dishub? Kemenhub? Atau ke aplikator? ini harus jelas ketika tarif lebih mahal kemana konsusmen harus lapor?," ujar Wakil Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo dalam sebuah diskusi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Baca juga: Alamak.... Harga Bawang Putih Sekilo Bisa Buat Beli Ayam 2 Ekor
Selain itu kata dia, belum ada yang memastikan bagaimana konsumen mendapatkan jaminan pengembalian jika tarif melebihi yang ditentukan.
"Lalu apakah konsumen bisa dapat kembalian dari uang yang lebih karena tarifnya telaku mahal?" Tuturnya.
Lebih lanjut kata dia, dengan kenaikan harga ini dipastikan belanja transportasi konsumen akan lebih tinggi. Namun pihaknya belum memastikan seberapa besar toleransi konsumen menerima kenaikan tarif tersebut.
"Kalau konsumen memang belanja transportasi pasti naik, tapi kita belum tahu apakah ini kan ada elastisitas. Kita belum tahu berapa konsumen bisa menerima toleransi kenaikan," katanya.
Baca juga: Kerek Wisatawan, Guangdong Bebaskan Visa Kunjungan Mulai Mei Ini
"Itu nanti akan tergantung karakter konsumennya kalau sensitif harga dia akan berpikir ulang. Tapi kalau sensitif pada waktu berapapun akan dibayar," tuturnya.
Untuk diketahui, dengan kenaikkan harga tarif ojek online besaran tarif untuk penumpang yakni sebagai berikut:
Tarif batas bawah: Zona I Rp2.312/KM, Zona II Rp2500/KM dan Zona III Rp2.625/KM
Tarif batas atas: Zona I Rp2.875/KM, Zona II Rp3.125/KM dan Zona III Rp 3.250/KM.
Biaya jasa minimum maks 4KM: Zona I Rp8.750-12.500, Zona II Rp 10.000-12.500 dan Zona III Rp8.750-12.500.
- Penulis :
- Nani Suherni