
Pantau.com - Badan Pengatur Jalan Tol menyetujui penyesuaian tarif Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (tol Sedyatmo) yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Ruas tol tersebut melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan ada beberapa alasan penyesuaian tarif Tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Kita lihat saja sepanjang koridor sudah tumbuh kegiatan ekonomi baru, perkantoran, pertokoan, kuliner, pusat pegudangan, bahkan informasi AP II, itu akan ada pusat pegudangan yang sebabkan traffic baru yaitu kontainer," ujarnya, saat jumpa pers di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Baca juga: Menko Darmin: Menhub Tugasnya Jangan Ngurus Maskapai Saja
"Kalau lihat kesibukan di Tanjung Priok juga besar dan memunculkan benban traffic baru. Ini lah yang menyebabkan sosialisasi yang cukup lama menyeluruh," imbuhnya.
Besaran inflasi Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Surat Nomor B.381/BPS/6230/SHK/09/2018 Tanggal 4 September 2018, untuk wilayah masing-masing Jakarta dan Tangerang periode 1 September 2016 s.d. 31 Agustus 2018 adalah Kota Jakarta 7,74 persen dan Kota Tangerang 7,75 persen, sehingga nilai yang dipergunakan adalah nilai inflasi terkecil sebesar 7,74 persen.
Baca juga: Luhut: Indonesia Bisa Terjajah Secara Ekonomi oleh Negara Lain, Jika..
Tarif yang ditetapkan berdasarkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi tersebut, sesuai dengan formula Tarif Baru = Tarif Lama (1 + Inflasi). Untuk Golongan I atau mobil jenis Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus dan Golongan II yakni truk dengan 2 (dua) gandar mengalami peningkatan. Golongan III yakni truk dengan 3 (tiga) gandar tetap, sementara Golongan IV truk dengan 4 (empat) gandar dan Golongan V truk dengan 5 (lima) gandar mengalami penurunan.
"Kalau dilihat gol 4 dan 5 tarifnya lebih kecil dengan tarif normal, Sehingga kalau dilihat selisihnya ada plus minus. Sehingga, perubahan yang terjadi, perubahan secara rata-rata," kata Danang.
Baca juga: 'Hobi' Tenggelamkan Kapal, Luhut Sentil Susi Soal Penangkaran Ikan
Berikut daftar tarif terbaru yang berlaku pada Minngu 12 Mei pukul 00.00;
- Golongan I dari Rp7.000 menjadi Rp7.500 mengalami kenaikkan Rp500 atau 7,14 persen.
- Golongan II dari Rp8.500 menjadi Rp10.000 mengalami kenaikkan Rp1.500 atau 17,6 persen
- Golongan III tetap Rp10.000
- Golongan IV dari Rp12.500 turun menjadi Rp11.000 turun Rp1.500 atau 12persen
- Golongan V dari Rp15.000 menjadi Rp11.000 turun Rp4.000 atau 26,7 persen
- Penulis :
- Nani Suherni