Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Hati-hati! Penunggak Pajak Kendaraan, Kamu Bisa Masuk Bui Lho

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Hati-hati! Penunggak Pajak Kendaraan, Kamu Bisa Masuk Bui Lho

Pantau.com - Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.  Karena itu, pajak merupakan urat nadi kehidupan sebuah bangsa, tanpanya sendi-sendi kehidupan akan lemah tak berdaya.Tak ayal, peran pajak untuk memacu perekonomian negara begitu penting. Sebab setiap sen pajak yang disetor rakyat akan dimanfaatkan demi kesejahteraan bersama.Sobat Pantau yang membayar pajak, hingga negara dapat uang. Adapun uang yang terkumpul, akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sekolah gratis, mengentaskan kemiskinan, dan kegiatan produktif lainnya. Namun, jika banyak yang menunggak pajak, negara pun tidak mampu membiayai kebutuhan tersebut.Alhasil, pemerintah terpaksa berhutang untuk menambal defisit yang ada. Lantas bagi para penunggak pajak di wilayah DKI Jakarta, akan ada sanksi menanti lho. Apa itu?Salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ini merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (pemda) atau pemerintah provinsi (pemprov). Apabila Sobat Pantau nunggak pajak kendaraan, STNK mati, maka siap-siap masuk bui.

1. Terancam Dibui


Ilustrasi penjara. (Foto: Pixabay)


Jika memiliki kendaraan mobil atau motor, kamu wajib menyetor pajak kendaraan bermotor setiap tahun. Besaran atau jumlah pajak, tercantum di sisi depan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara pada bagian belakang, tertera masa berlaku STNK selama 5 tahun.Artinya, sebelum tanggal jatuh tempo, STNK harus segera diperpanjang. Namun bila Anda tidak melunasi pajak kendaraan bermotor setiap tahun, otomatis STNK kamu akan mati.Jika tidak bisa diperpanjang dan tidak berlaku lagi, kamu bisa kena tilang setiap saat. Ketika ada razia, dibayangi was-was lantaran STNK mati. Pak polisi, akan menindak dengan memberikan sanksi pidana penjara atau denda. Bisa jadi pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.Pemberian sanksi pidana penjara atau denda cukup besar jelas tertulis jelas dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 288 ayat (1). Disebutkan:"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Baca juga: Hindari Pajak, Jose Mourinho Terima Masuk Penjara

2. Masuk Lapas Selama 6 Bulan

Ilustrasi lapas. (Foto: Istimewa)


Wah ini ngeri, bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, atau pajak daerah lain di DKI Jakarta, bakal dijebloskan ke penjara selama 6 bulan.Pajak daerah lain ini meliputi, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Ada pula pajak penerangan jalan, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, Pajak Bumi dan Bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.Gijzeling atau penyanderaan ini bakal berlaku mulai tahun 2020. Gijzeling di lapas khusus buat penunggak pajak dengan nilai lebih dari Rp100 juta.Usai dibui selama setengah tahun, para penunggak pajak diberi waktu 6 bulan untuk melunasi utang pajaknya. Kalau Sobat Pantau, bakal kapok nih boss!

3. Rekening Bank Diblokir

Ilustrasi penarikan uang lewat ATM. (Foto: Istimewa)


Tak hanya penyanderaan atau gijzeling. BPRD DKI juga akan mengancam dengan cara lain, pemblokiran rekening bank, mempersulit para penunggak pajak mendapat izin usaha di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan mencabut izin usahanya.So, kalau Kamu wajib pajak yang mau mengurus izin usaha di DKI Jakarta, tapi masih punya utang pajak, lunasi dulu kewajibannya ya. Baru deh setelah itu perizinan dipermudah.

4. STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Kamu Jadi Ilegal

STNK. (Foto: Pantau.com)


Penegakkan aturan bagi para penunggak kendaraan bermotor kali ini tidak main-main. BPRD menggandeng Polda Metro Jaya untuk melakukan razia besar-besaran, dengan menyisir para penunggak PKB.Sudah ada aturan apabila STNK mati 2 tahun lantaran tak diperpanjang dan mangkir dari membayar pajak, data kendaraan bakal dihapus. Ini tercantum dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.Misalkan, masa berlaku STNK 5 tahun kamu sudah habis di 2018. Di tahun 2019 dan 2020, lantas kamu tidak membayar pajak atau memperpanjangnya, maka langsung tidak bisa diregistrasi ulang, dan data kendaraan dihapus.Lha, trus bagaimana nasib kendaraan kamu? Ya jadi kendaraan bodong, besi rongsokan. Artinya berstatus ilegal ketika dioperasikan di jalan, karena tidak memiliki surat yang berlaku lagi. BPRD pun juga berhak menyita kendaraan, serta pemasangan stiker penunggak pajak yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).So, menjadi warga negara yang patuh membayar pajak tidak rugi lho. Justru banyak untungnya, karena saat ini kepatuhan menyetor pajak dikaitkan dengan pelayanan publik. Kewajiban pajak lunas, Sobat Pantau pun bisa tidur dengan pulas.

rn
Penulis :
Tatang Adhiwidharta