
Pantau.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah akan membatalkan suntikan dana kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan apabila kenaikan iuran tak dilakukan pada tahun 2020.
Saat ini diperkirakan defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp32 triliun. Sementara pemerintah akan memberikan injeksi sekitar Rp13 triliun
"Tidak ada masalah kita melakukan itu karena apapun itu kita namanya menyuntik BPJS Rp10 triliun tahun 2018, dan di 2019 Rp13 triliun. Sampai dengan akhir 2019 bahkan kalau bapak bapak meminta Perpres ini dibatalkan artinya Menkeu yang sudah transfer Rp13,5 triliun di 2019 lalu saya tarik kembali," ujar Sri Mulyani di Komplek DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Dear Pasien BPJS! Kalau Ragu Pelayanan RS, Cek di Mobile
Menurutnya, injeksi yang diberikan oleh pemerintah sudah memperhitungkan kenaikan dari iuran BPJS Kesehatan.
Artinya apabila tidak jadi naik, injeksi yang sudah diberikan pemerintah akan ditarik kembali untuk disesuaikan
"Kalau tidak jadi dinaikan maka tidak jadi kita bayar. Karena kita jadi temuan BPK. Jangan lupa PBI naiknya mulai dari Agustus, TNI Polri mulai dari Agustus juga daerah masih kami membayarkan karena ditengah tengah tahun anggaran," paparnya.
Baca juga: Menkes Tawarkan 3 Alternatif untuk Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Apabila hal ini sampai terjadi, maka keuangan BPJS Kesehatan akan semakin terbebani karena harus menanggung bolongnya keuangan hingga Rp32 triliun.
Masalah ini tentu akan menganggu kinerja rumah sakit. Sebab tidak mendapatkan pembayaran tunggakan dari peserta BPJS Kesehatan.
"Berarti BPJS dalam posisi bolong Rp32 triliun. Kan itu yang harus kita lihatnya. Karena PBI, TNI, ASN kami sudah naikan dari 2019," tuntasnya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta