Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Kejar Pajak Netflix Cs untuk Tambahan Kantong Negara

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Pemerintah Kejar Pajak Netflix Cs untuk Tambahan Kantong Negara

Pantau.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengatakan pihaknya akan mengejar pajak dari platform-platform luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Paling khusus, disebutkan untuk menggali pajak dari Netflix hingga Zoom.

Menurut Sri Mulyani, subyek perusahaan luar negeri bisa dikenakan pajak walau tidak ada cabangnya di Indonesia. Musababnya, saat ini jasa streaming dan platform video call menjadi meningkat.

"Jasa platform luar negeri, tidak ada di Indonesia (kehadiran fisiknya), tidak ada BUT (Badan Usaha Tetap), tetapi memiliki significant economic presence, seperti Netflix dan Zoom yang sekarang banyak digunakan bisa menjadi subyek pajak kita," kata Sri Mulyani dalam Teleconference, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Kominfo: Netflix Harus Patuh dengan Regulasi UU ITE

Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan pihaknya juga mengincar pajak dari transaksi elektronik. "Kita juga memasukan pajak atas transaksi elektronik. Covid-19 ini menjadi sangat besar pergerakan transaksi di elektronik," paparnya.

Besarnya potensi transaksi elektronik, tentu saja luar biasa. Mengingat adanya kebijakan work from home dan sejenisnya yang membuat mobilitas orang menjadi minim, membuat transaksi secara elektronik ini sangat diandalkan dan akan mengalami kenaikan yang signifikan.

"Ini untuk menjaga sumber-sumber perpajakan di Indonesia," pungkasnya.

Baca juga: Dukung Perfilman Indonesia, Kemendikbud Jalin Kerja Sama dengan Netflix

Penulis :
Tatang Adhiwidharta