Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Meski Diterjang Virus Korona, Perusahaan Wajib Berikan THR

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Meski Diterjang Virus Korona, Perusahaan Wajib Berikan THR

Pantau.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan.

Seperti diketahui, saat ini Indonesia tengah diterjang virus Korona (COVID-19). Tercatat data Kemnaker per 1 April 2020, ada 56 perusahaan yang melakukan PHK dan sebanyak 2.311 dengan alasan efisiensi.

Baca juga: 2.311 Pekerja Kena PHK Akibat Korona! Solusinya Kartu Pra-Kerja

Meski keadaan ekonomi yang sulit, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya kepada media, di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Menaker Buka Posko Pengaduan THR, Jangan Ragu Lapor!

Menteri Ida juga mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayar THR bisa dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi," tukas Ida.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta