Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

2.311 Pekerja Kena PHK Akibat Korona! Solusinya Kartu Pra-Kerja

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

2.311 Pekerja Kena PHK Akibat Korona! Solusinya Kartu Pra-Kerja

Pantau.com - Dampak virus Korona begitu terasa bagi dunia industri. Betapa tidak, beberapa perusahaan melakukan efisiensi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sebagian ada yang merumahkan pegawainya dan tak mendapatkan upah.

Berdasarkan data Kemnaker per 1 April 2020, ada 56 perusahaan yang melakukan PHK dan sebanyak 2.311 pekerja terkena dampaknya. Sementara, ada sebanyak 153 perusahaan yang merumahkan karyawannya dengan total 9.183 orang.

"Kami melakukan pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK. Kami koordinasi dengan Pemda dan diteruskan ke Dinas Provinsi dan kabupaten dan kota," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Berikan Jaminan Tak Ada PHK kepada Pasien Korona

Kendati demikian, Ida mengarahkan para pekerja yang terkena PHK, bisa memanfaatkan kartu pra-kerja yang kini tengah diresmikan pemerintah. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif agar pekerja tak sampai di PHK atau dirumahkan.

Kartu Prakerja mengalami perubahan skema untuk merespons dampak COVID-19 kepada angkatan kerja Indonesia. Awalnya program tersebut ditujukan untuk pencari kerja mendapatkan layanan pelatihan vokasi baik skilling atau re-skilling.

Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah akhirnya mengubah kebijakan dan menggunakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet sebagai akibat COVID-19.

Baca juga: Presiden Anggarkan Rp10 Triliun untuk Pekerja Terkena PHK

Penerima program itu, kata Menaker Ida, akan dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) dengan pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun LPK swasta.

Pelatihan tersebut akan diselenggarakan secara online dan offline dan peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta

Terpopuler