
Pantau.com - Di tengah wabah virus Korona, tiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan. Mengingat, hari raya lebaran Idul Fitri semakin dekat yakni pada 23 Mei 2020.
Memang tiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya. Lantas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan jika dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja untuk menyepakati pembayaran THR.
Contohnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Menaker Buka Posko Pengaduan THR, Jangan Ragu Lapor!
Plus, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.
"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Menteri Ida Fauziyah di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
FYI, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca juga: 2.311 Pekerja Kena PHK Akibat Korona! Solusinya Kartu Pra-Kerja
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta