
Pantau.com - Tidak hanya suku bunga kartu kredit yang diturunkan, pembayaran minimum pun turun dari 10% menjadi 5% dari total tagihan. Kebijakan ini berlaku mulai hari Jumat (1/5/2020) hingga 31 Desember 2020.
Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan Bank Indonesia memberikan kelonggaran pada pengguna kartu kredit. Di antaranya penurunan pembayaran minimum dari 10% menjadi 5 persen.
"Lalu, besaran denda keterlambatan pun juga dipangkas, dari semula 3 persen menjadi 1 persen. Contohnya yang tadinya 3 persen atau maksimum Rp150 ribu kita turun 1 persen maksimum Rp100 ribu,"ujar Filianingsih, Jumat (1/5/2020).
Baca juga: 5 Tanda Kamu Wajib Gunakan Kartu Kredit Walapun Debitmu Penuh Uang
Adapun bentuk pelonggaran lainnya yakni penurunan suku bunga kartu kredit. Dimana BI melakukan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25 persen.
"Kebijakan ini sebagai penyangga ekonomi. Sebelumnya bank boleh charge 2,25 persen per bulan sekarang maksimum 2%," ujarnya.
FYI, bunga kartu kredit di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Hal ini pun menjadi sorotan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo beberapa waktu lalu. Ia menyebut, besaran bunga kartu kredit yang sebesar 26,6 persen adalah yang tertinggi di dunia. “Karena suku bunga kartu kredit di Indonesia kan tertinggi dari seluruh dunia, 26,6%. Mbok diturunkan, sejak 2016 mbok diturunkan,” tukas Perry.
Baca juga: Tahun 2020 Kartu Kredit akan Gunakan PIN Layaknya Kartu Debit
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta