
Pantau.com - Di masa pandemi COVID-19 ini, Ditjen Pajak (DJP) menuntut untuk mengakselerasi implementasi skema pelayanan pelayanan 3C yaitu Click, Call dan Counter.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan situasi pandemi saat ini membuat otoritas mempercepat penerapan skema pelayanan 3C. Skema pelayanan ini awalnya merupakan rencana kerja jangka menengah sembari memperbarui core tax system.
“Ke depan kita akan mengakselerasi program 3C, mengedepankan layanan berbasis IT (information technology),” katanya di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Baca juga: Ditjen Pajak Minta Ada Diskresi Digitalisasi Integrasi Data Pajak BUMN
Hestu juga menjelaskan akselerasi pelayanan berbasis 3C dilakukan dengan tetap mendorong wajib pajak memanfaatkan saluran elektronik. Meskipun pelayanan tatap muka dibuka pada Senin pekan depan, 15 Juni 2020.
Otoritas juga tidak membuka pelayanan tatap muka untuk beberapa keperluan atau layanan yang sudah bisa diakomodasi oleh sistem DJP Online atau saluran elektronik lainnya.
Sesuai SE-33/PJ/2020, ada beberapa layanan yang tidak dilayani secara tatap muka. Pertama, pendaftaran NPWP. Kedua, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing.
Baca juga: Pelaporan SPT Diundur 30 April Akibat Wabah Virus Korona
Ketiga, surat keterangan fiskal (SKF). Keempat, surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB).
Kelima, aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN). Keenam, layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara).
“Jadi kita tetap mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan saluran elektronik seperti di website (online), email, chat dan lainnya," jelasnya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta