Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Provinsi NTB Ikat Perjanjian Dagang dengan Israel?

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Pemerintah Provinsi NTB Ikat Perjanjian Dagang dengan Israel?

Pantau.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Perdagangan Provinsi NTB membantah mengikat perjanjian dagang dengan pemerintah Israel.

"Meski sejumlah produk NTB tercatat masuk ekspor ke Israel dan negara Timur Tengah lainnya, namun NTB tidak punya ikatan kerjasama dalam bentuk perjanjian dagang," kata Kepala Dinas Perdagangan NTB, H Fathurrahman di Mataram, Jumat (21/8/2020).

Ia mengakui, produk-produk NTB memang tercatat berdasarkan Surat Keterangan Asal (SKA) yang biasa di sebut Certificate of Origin (COO). Surat ini merupakan sertifikat asal barang, di mana dalam sertifikat dinyatakan bahwa barang/komoditas yang di ekspor berasal dari daerah/negara pengekspor.

Baca juga: Lagi Ada Keringanan Nih! Buruan Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Kamu

"SKA digunakan untuk mengontrol laju ekspor di Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 19 Tahun 2019 tentang ketentuan dan tata cara penerbitan SKA untuk barang asal Indonesia. Memang produk kita di ekspor ke sejumlah negara, tetapi tidak ada perjanjian dagang (dengan Israel) itu," katanya.

Fathurrahman mengungkapkan, hingga Juni 2020, ekspor NTB terbesar masih berasal dari tambang yakni mencapai 94,12 persen dengan negara tujuan pengiriman Filipina, Korsel, Jepang, dan China.

Sedangkan non-tambang sebesar 5,88 persen atau 5.490.840 dollar. Terbesar disumbang oleh komoditas perikanan dan kelautan 2,31 persen dengan negara tujuan Malaysia, China, Australia, dan Hong Kong.

Berikutnya berasal dari komoditas pertanian dan perkebunan (3,42 persen) dengan negara tujuan Prancis, Korsel dan Hong Kong. Sisanya berasal dari kerajinan (0,15 persen) dengan negara tujuan AS, Jerman, Norwegia, dan Israel.

Baca juga: Erick Thohir: Kerja Sama Vaksin dengan Sinovac Saling Menguntungkan

"Provinsi NTB tidak pernah melakukan perjanjian dagang dengan pihak luar negeri karena sesuai Peraturan Presiden nomor 71 Tahun 2020 tentang tata cara persetujuan perjanjian perdagangan internasional, bahwa kewenangan tersebut ada di pemerintah pusat," jelas Fathurrahman.

Fathurrahman mengakui pandemi COVID-19 memang berpengaruh pada kegiatan ekspor. "Tahun ini nilai ekspor kita hampir 4,2 juta dolar AS. Termasuk ekspor kerajinan olahan, pada Maret lalu," ucapnya.

Menurut dia, ekspor selanjutnya saat ini masih terkendala pandemi COVID-19. "Tidak termasuk sektor tambang. Mengingat, untuk tambang saja nilainya lebih dari USD62 juta. Dibandingkan tahun 2019, nilai ekspor memang menurun. Untuk di luar tambang, mencapai USD12 juta. Makanya kita akan terus tingkatkan produk ekspor. Tapi saat ini memang terkendala COVID-19," katanya.

Penulis :
Noor Pratiwi