Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Resmi! Mulai Hari Ini Beli Mobil DP 0 Persen

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Resmi! Mulai Hari Ini Beli Mobil DP 0 Persen

Pantau.com - Bank Indonesia (BI) sempurnakan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan berwawasan lingkungan menjadi 0 persen.

Aturan ini lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, mengatakan penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020.

Baca juga: Sanggupkah Mobil Listrik Bersihkan Udara Jakarta?

"Memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5-10 persen menjadi 0 persen dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Onny di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Onny menjelaskan, kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga, mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).

Praktis fdngan dikeluarkannya PBI LTV/FTV dan Uang Muka, batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi kendaraan roda dua sebelumnya 10 persen menjadi 0 persen. Kendaraan roda 3 (no produktif) dari 10 persen menjadi 0 persen dan kendaraan roda 3 yang produktif dari 5 persen menjadi 0 persen.

Baca juga: Tertarik Kredit Mobil BMW DP 0 Persen?

Penulis :
Tatang Adhiwidharta