HOME  ⁄  Ekonomi

Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika di Juanda dan Sorong

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika di Juanda dan Sorong

Pantau.com - Bea Cukai bongkar upaya penyelundupan narkotika lewat modus barang bawaan penumpang dan barang kiriman di dua wilayah pengawasan berbeda. Pada Selasa, 22 September 2020, Bea Cukai Juanda berhasil mengungkap penyelundupan 3 Kg sabu.

Sementara pada Selasa 29 September 2020, Bea Cukai Sorong mengadakan konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba bersama dengan Kepolisian Resor Kota Sorong. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Juanda dilakukan di Bandara Internasional Juanda.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Budi Harjanto mengungkapkan, penindakan dilakukan setelah petugas menemukan sebuah kardus yang dicurigai berisi narkotika. "Terdapat sebuah kardus coklat yang dimiliki seorang warga negara Indonesia asal Probolinggo yang bekerja di Malaysia berinisial BH," ungkap Budi dalam rilis yang diterima Pantau.com, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Ratusan Pakaian Bekas

Dari pengakuan tersangka, dirinya dibelikan tiket pulang sekaligus bertugas membawa barang temannya ke Surabaya dengan imbalan 10.000 ringgit.

“Dari pemeriksaan mesin x-ray terdapat 29 bungkus berisi kristal putih seberat 3 Kg yang disembunyikan dalam stop kontak sakelar lampu. Setelah dilakukan uji lab di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya, barang tersebut dinyatakan sebagai sabu," tambah Budi.

Bea Cukai Juanda juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pengembangan kasus. Penggagalan upaya penyelundupan NPP kali ini telah menyelamatkan 6.090 jiwa generasi muda Indonesia.

Baca juga: Bea Cukai dan Kepolisian Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia

Sementara itu di Sorong, Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Sorong menggagalkan penyelundupan 4.31 gram tembakau gorila yang masuk ke Sorong lewat jasa pengiriman. "Berdasarkan hasil pengembangan lebih lanjut dari pihak Satnarkoba Polresta Sorong, bahwa pemilik dan pemesan paket tembakau gorila berinisial E membelinya dari sebuah akun media sosial dengan metode cash on delivery seharga Rp300.000," ungkap Muhammad Irwan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Sorong.

Sinergi dalam memberantas peredaran narkotika juga dilakukan oleh Bea Cukai Marunda bersama dengan BNN. Pada Rabu, 23 September 2020, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas bongkar muat barang antar pulau di pelabuhan Sunda Kelapa.

"Sasaran pemeriksaan kali ini adalah barang-barang pindahan antar pulau dari Tanjung Pinang. Pemeriksaan barang dilakukan dengan cara memastikan kesesuaian manifest dengan fisik barang, kemudian dilanjutkan oleh unit K-9 yang akan melakukan pelacakan, serta pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai dan BNN. Diharapkan dengan sinergitas yang baik antar instansi serta dukungan dan kesadaran dari masyarakat, maka kegiatan pemberantasan peredaran narkoba dapat tercapai," pungkas Sehat Yulianto, Kepala Kantor Bea Cukai Marunda.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta

Terpopuler