
Pantau.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengumumkan bahwa tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Adapun tak naiknya upah buruh dipengaruhi oleh adanya pandemi COVID-19 yang berdampak pada kondisi perekonomian dan perusahaan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: UMP 2021 Berpotensi Turun, Begini Pandangan Buruh
“Pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah,” tulis surat edaran tersebut seperti dinukil oleh Pantau.com, Selasa (27/10/2020). Lantas dalam memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.Atas dasar itu, Menteri Ida meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.
Baca juga: Jaminan Menaker Ida Fauziyah kepada Pekerja di Tengah Polemik UU Ciptaker
Ia pun meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam surat edaran itu, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Berikut adalah Penetapan Upah Minimum 2021:
1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta