
Pantau.com - Pelepasliaran 50 ekor lobster hasil budidaya dilakukan oleh PT Arkara Athaya Indonesia bersama Kelompok Nelayan Bintang Fajar. Bahkan turut hadir perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Acara pelepasliaran lobster itu dilakukan di Soropia, Konawe, Sulawesi Tenggara. Adapun jenis lobster yang dilepas yakni panulirus spp atau lobster komersial.
Heru perwakilan dari PT Arkara Athaya Indonesia, yang dihubungi Pantau.com mengatakan acaranya berjalan lancar dengan melepas lobster yang memiliki berat 100 gram hingga 400 gram. "Siang tadi kami melepas 50 lobster dengan masing-masing berat 100 gram hingga 400 gram bersama dengan perwakilan dinas kelautan dan perikanan," ujarnya.
Baca juga: Kran Benih Lobster Dibuka, SOP Ekspor Tetap Jadi Perhatian
Pelepasliaran 50 lobster oleh PT Arkara Athaya Indonesia bersama Kelompok Nelayan Bintang Fajar. (Foto: Dok. Arkara Athaya Indonesia)
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.12 Tahun 2020, pembudidaya harus melepasliarkan lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen lobster yang dibesarkan.
Aturan ini membuka harapan bagi para nelayan, dimana sempat ada Permen KP No.56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panurulis spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.). Kini para nelayan kembali giat untuk membudidayakan lobster.
"Tentu dengan adanya aturan (Permen KP No.12) sangat membantu para nelayan di sini dalam membudidayakan lobster," jelasnya.
Baca juga: KKP Lepasliarkan 1,5 Juta Ekor Benih Lobster Hasil Sitaan
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta