
Pantau.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, segera mengintegrasikan Whistle Blowing System (WBS) antar Kementerian BUMN, perseroan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi baik lingkungan Kementerian BUMN dan perusahaan negara.
Inspektur Kementerian BUMN, Supriyanto, menyebut dalam proses integrasi, ada skala prioritas pengaduan yang dilihat oleh Kementerian BUMN ataupun KPK. Praktis, bila pengaduan hanya menyangkut pelanggaran kode etik dan perilaku yang dinilai ringan, maka pengaduan diproses secara internal oleh Kementerian BUMN atau manajemen perseroan.
Baca juga: Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi Angkasa Pura I
Sedangkan, pengaduan menyangkut direksi atau pelanggaran berupa korupsi, maka akan diproses langsung oleh KPK. "Ke depan, kita sedang membicarakan soal WBS, jadi WBS terintegrasi. Artinya BUMN semua disalin ke Kementerian BUMN, disalin ke KPK, ini hal yang peka yang harus kita pikirkan bersama. Jadi, pengaduan itukan harus dipilah-pilah, pengaduan terkait pegawai cukup SPI dari BUMN tersebut. Tetapi jika itu masuk ke dereksi, itu harus keman, gitu ya," kata Supriyanto, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Skema integrasi WBS masih dalam kajian antara kedua pihak. Harapannya, aktualisasi integrasi WBS dapat berjalan baik.
Kementerian BUMN menilai pihaknya berkomitmen menjaga budaya antikorupsi. Supriyanto memastikan, di tahun 2021 mendatang akan ada dorongan dari KPK kepada Kementerian BUMN, untuk pelaksanaan uji sertifikasi ISO terkait Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan WBS.
"Dari hasil rapat koordinasi kami dengan KPK dan seluruh BUMN kemarin, terkait penerapan ISO soal UPG dan WBS, budaya korupsi atau budaya upeti itu memang sudah ada sejak zaman kerajaan, dan itu yang harus dibersihkan saat ini," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengakui sepanjang 2020 terdapat 49 pengaduan yang tercatat dalam Whistle Blowing System (WBS) perihal adanya perilaku atau tindakan yang melanggar kode etik dan perilaku. Pengaduan diajukan berkaitan dengan pelanggaran di sejumlah perseroan.
Baca juga: Pejabat Kemensos Kena OTT KPK, Diduga Terkait Dana Bansos COVID-19
Kendati demikian, akun yang menyampaikan adanya pelanggaran atau kecurangan di internal BUMN adalah anonim. Bahkan, Inspektur Kementerian BUMN Suprianto menyebut, seyogyanya pengaduan dilaporkan langsung ke dalam WBS masing-masing perseroan, bila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, direksi, ataupun komisaris BUMN.
"Di tahun 2020 ini, kita sudah masuk 49 pengaduan, tetapi 49 pengaduan itu hampir semua terkait dengan BUMN. Ini aneh juga, karena kenapa? Mereka tidak memasukan pengaduan di masing-masing WBS di masing-masing BUMN, kenapa harus Kementerian BUMN," ujar Suprianto.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta