billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Wanita Ini Dihukum 8 Tahun Penjara atas Kematian 'Putri yang Tertukar'

Oleh St Fatiha Sakinah Ramadhani
SHARE   :

Wanita Ini Dihukum 8 Tahun Penjara atas Kematian 'Putri yang Tertukar'
Pantau.com - Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis (16/6/2022), menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun pada seorang wanita dalam kasus penghilangan misterius dan kematian dua gadis berusia 3 tahun, dengan alasan kurangnya bukti nyata yang membuktikan kesalahannya.

Pengadilan tinggi mengirim kasus itu kembali ke Pengadilan Distrik Daegu untuk pemeriksaan ulang kasus ini, dengan alasan bahwa lebih banyak yang diperlukan untuk menjelaskan motif dan metodologi kejahatan karena kurangnya bukti.

Wanita itu berusia 49 tahun dan bermarga Seok. Ia didakwa mencoba membuang mayat putrinya yang berusia 3 tahun dan menculik cucunya yang juga berumur 3 tahun pada tahun lalu di kota Gumi, berjarak 200 kilometer tenggara Seoul, Korea Selatan.

Kasus ini bermula pada Februari tahun lalu, ketika jasad seorang anak berusia 3 tahun ditemukan di bekas rumah anak perempuan Seok yang berusia 23 tahun, bermarga Kim, enam bulan setelah Kim pindah untuk menikah lagi.

Saat penyelidikan untuk Kim berlanjut atas tuduhan pelecehan anak yang mematikan, dan pemeriksaan untuk Seok atas dugaan percobaan pengabaian mayat, kasus itu berubah menjadi aneh.

Beberapa tes DNA menunjukkan Seok sebagai ibu kandung dari anak perempuan yang meninggal itu. Sementara Kim diketahui telah membesarkannya anak itu, karena percaya bahwa anak itu adalah putrinya sendiri.

Berdasarkan hasil tes DNA, jaksa dan polisi menambahkan tuduhan penculikan anak terhadap Seok, mencurigai dia dan putrinya yang sudah dewasa melahirkan anak perempuan sekitar waktu yang sama sesaat sebelum Seok menukar bayi mereka, sehingga bayi perempuannya dapat dibesarkan oleh Kim.

Tahun lalu, kasus ini menjadi berita utama selama berbulan-bulan karena sifatnya yang misterius dan mencengangkan. Terutama karena para penyelidik gagal menemukan bukti untuk menghubungkan titik-titik dalam kasus tersebut, termasuk keberadaan putri Kim yang hilang dan apakah dia masih hidup atau sudah mati, ditambah dengan sikap keras kepala Seok yang terus menolak.

Dalam putusan sebelumnya, pengadilan distrik dan pengadilan banding telah mengakui hubungan ibu dan anak biologis antara Seok dan gadis yang meninggal, dan menghukum Seok karena menukar bayi.

Pengadilan pada saat itu mengutip bukti tidak langsung sebagai dasar untuk hukuman, termasuk bahwa dia menonton video terkait persalinan dan berhenti membeli produk kebersihan kewanitaan selama dia dicurigai hamil.

Membalikkan keputusan pengadilan yang lebih rendah, Mahkamah Agung mengatakan hasil tes DNA jelas adalah bukti hubungan biologis ibu-dan-anak antara Seok dan anak yang meninggal itu.

Namun bukti itu tidak dapat berdiri sebagai bukti dugaan penukaran bayi.

Pengadilan tinggi mengatakan diperlukan sidang yang lebih banyak untuk menemukan motif dan metodologi di balik kejahatan, serta keberadaan anak yang hilang itu, untuk menentukan apakah Seok bersalah atas penculikan dengan menukar bayi-bayi itu.

Pengadilan juga menentang kesimpulan pengadilan yang lebih rendah yang mengatakan bahwa Seok dan Kim melahirkan pada waktu yang hampir bersamaan dan Seok menukar bayi, dengan alasan bahwa tidak ada bukti, seperti rekaman CCTV atau keterangan saksi.

Gagasan bahwa Seok melakukan kejahatan hanya untuk menutupi bahwa ia melahirkan seorang anak, tidak dapat diterima sebagai motif yang cukup untuk kejahatan tersebut, demikian dilansir dari Yonhap, Jumat (17/6/2022).
Penulis :
St Fatiha Sakinah Ramadhani