
Pantau - Mahkamah Pidana Internasional alias International Court Justice (ICJ) menyatakan Jumat (26/1/2024) bakal menerbitkan putusan terkait permohonan persidangan kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza yang diajukan Afrika Selatan.
ICJ menyatakan sidang untuk putusan atas permohonan Afrika Selatan itu akan digelar di Istana Perdamaian di Kota Den Haag, Belanda, yang menjadi tempat mahkamah itu berada. Ketua majelis pengadilan akan membacakan putusan hasil sidang tersebut.
Sebelumnya pada 29 Desember Afrika Selatan mengajukan gugatan kepada ICJ yang memohon Israel diadili dalam kasus serangannya yang dinilai Afrika Selatan melanggar Konvensi Genosida. Afrika Selatan meminta ICJ mengabulkan sembilan permohonan darurat menyangkut kasus itu.
Kesembilannya adalah Israel harus segera menghentikan operasi militernya di Gaza, menempuh langkah-langkah yang masuk akal guna mencegah genosida warga Palestina, memastikan pengungsi kembali ke rumahnya dan memiliki akses bantuan kemanusiaan, seperti makanan, air, bahan bakar, pasokan obat-obatan dan kebersihan, tempat tinggal serta pakaian.
Israel juga diminta mengambil langkah-langkah penting dalam mengadili orang-orang yang terlibat dalam genosida dan menyiapkan bukti-bukti genosida. Afrika Selatan juga memohon ICJ membuat putusan mengingat situasi yang mendesak. Usai sidang pendahuluan pada 11-12 Januari, ICJ menggelar musyawarah setelah mempelajari bukti-bukti dan argumentasi yang disampaikan para pihak berperkara.
- Penulis :
- Khalied Malvino







