Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Hamas Setujui Proposal Mesir untuk Bentuk Komite Bersama Kelola Gaza

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Hamas Setujui Proposal Mesir untuk Bentuk Komite Bersama Kelola Gaza
Foto: Tentara Hamas. (Getty Images)

Pantau - Hamas menyatakan sudah menyetujui proposal Mesir untuk membentuk komite bersama Palestina guna mengelola Jalur Gaza setelah perang yang sedang berlangsung dengan Israel.  

Dalam pernyataannya, melansir Anadolu, Jumat (6/12/2024), Hamas mengungkapkan telah mengadakan pembicaraan mendalam dengan kelompok Fatah di Kairo.

Diskusi ini bertujuan membentuk komite untuk mengelola Gaza melalui penerapan kerangka kerja yang sebelumnya disepakati demi mencapai persatuan Palestina.  

“Hamas menyampaikan persetujuannya atas proposal Mesir untuk membentuk komite dukungan komunitas yang akan berfungsi melalui mekanisme nasional inklusif,” tambahnya.  

Delegasi Hamas di Kairo juga berdiskusi dengan Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP) terkait perkembangan di Gaza dan Tepi Barat.  

Pertemuan tambahan dilakukan dengan tokoh-tokoh Palestina terkemuka. Dalam pertemuan tersebut, Hamas berbagi pembaruan mengenai diskusi dengan Fatah dan proposal dari Mesir.  

Pembagian Politik Palestina

Sejak 2007, perpecahan geografis dan politik telah terjadi antara Hamas dan Fatah. Berbagai mediasi regional maupun internasional, serta kesepakatan, gagal menjembatani perbedaan ini.  

Perpecahan ini memicu fragmentasi pemerintahan Palestina. Hamas menguasai Gaza, sementara Otoritas Palestina yang dipimpin Fatah mengelola sebagian wilayah Tepi Barat.  

Konflik Gaza dan Tuduhan Genosida

Israel melancarkan perang di Jalur Gaza setelah serangan Hamas pada Oktober 2023. Konflik ini menewaskan hampir 44.600 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 105.700 orang.  

Perang yang telah memasuki tahun kedua ini mendapat kecaman internasional yang kian meluas. Para pejabat dan lembaga dunia mengecam serangan Israel serta blokade bantuan sebagai upaya sistematis untuk memusnahakn populasi Gaza.  

Pada Oktober 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.  

Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang mematikannya di Gaza.

Baca juga:

Penulis :
Khalied Malvino